WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri, Suryo Suminto, menegaskan, dalam pelaksanaan fungsi anggaran, unsur yang harus diperhatikan adalah dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel, serta ditujukan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Penegasan ini, Senin (13/4/26), disampaikan Suryo Suminto saat membacakan rencana kerja DPRD Kabupaten Wonogiri Tahun 2027. Penyampaian rencana kerja Dewan Tahun 2027 tersebut, berlangsung dalam forum rapat paripurna yang digelar di ruang Graha Paripurna, lantai dua Gedung DPRD Kabupaten Wonogiri.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Wonogiri Krisyanto bersama Wakil Ketua Sugeng Ahmady dan Wakil Ketua Suryo Suminto, didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Edhi Trihadiyantho.
Acara tersebut dihadiri 36 dari 50 Anggota Legislatif. Bupati Setyo Sukarno tidak dapat hadir karena bersamaan ada agenda rapat di Jakarta, dan mewakilkan kepada Wakil Bupati Wonogiri Imron Rizkyarno. Hadir pula para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Suryo Suminto, rencana kerja DPRD Kabupaten Wonogiri Tahun 2027, terangkum dalam dua program. Pertama, program penunjang Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten. Kedua, program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Kedudukan tugas fungsi dan wewenang DPRD, adalah menyangkut fungsi anggaran, fungsi pembentukan Perda dan fungsi pengawasan.
Fungsi anggaran Tahun 2027 meliputi kegiatan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2028, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2027. Berikut pembahasan Raperda APBD Tahun 2028, pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun 2027, serta pembahasan Raperda LKPJ pelaksanaan APBD 2026.
Representasi
DPRD, tandas Suryo Suminto, hakikatnya adalah bagian dari Pemerintahan Daerah, yang berperan sebagai representasi rakyat, melalui proses perumusan kebijakan dan pengawasan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Wonogiri Imron Rizkyarno, menyampaikan apresiasi terhadap penetapan rencana kerja DPRD Kabupaten Wonogiri. Ini menjadi sebuah dokumen perencanaan tahunan yang memuat program dan kegiatan strategis DPRD, guna mendukung fungsi legislasi anggaran dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sehingga, tandas Imron, ini bisa meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas kinerja DPRD. Menjadi sebuah dokumen yang tentunya selaras dengan RPJMD, Renstra dan RKPD. Harapannya, bisa mengakselerasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program strategis Kepala Daerah.
Dokumen ini, menjadi instrumen yang sangat strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat, melalui pembangunan yang terencana, transparan dan akuntabel, demi mewujudkan visi pembangunan daerah Tahun 2025-2030. Yaitu Wonogiri berdaya saing, maju, sejahtera dan berkelanjutan.
Yang tentunya, tambah Wakil Bupati Imron Rizkyarno,ini membutuhkan keselarasan dengan program kerja DPRD. Dukungan kebijakan DPRD, diperlukan untuk mencapai tujuan pembangunan. Diantaranya adalah menjaga perekonomian tetap tumbuh dengan target pertumbuhan antara 5,36 persen sampai 6 persen.
Melanjutkan penurunan kemiskinan pada angka satu digit, dengan target tingkat kemiskinan antara 9,25 persen sampai dengan 9,18 persen. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan target PDRB perkapita sebesar Rp 41,59 juta.
Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat dengan target tingkat pengangguran terbuka antara 2,20 persen sampai dengan 1,98 persen. Menjaga kemerataan distribusi pendapatan antar masyarakat dengan target Index Gini sebesar 0,346:6. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan target angka Index Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 73,99, dan menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok dengan target inflasi sebesar 2 persen plus minus 1 persen.(Bambang Pur)













