Oleh : Dr Muh Khamdan
Fenomena pelarangan pelaksanaan shalat Idul Fitri oleh sebagian kelompok masyarakat dan aparat negara terhadap warga Muhammadiyah di berbagai daerah, menjadi sinyal serius kemunduran dalam praktik kebebasan beragama di Indonesia. Peristiwa di Kabupaten Barru, Kota Sukabumi, dan Sukoharjo bukan sekadar konflik teknis penentuan tanggal, melainkan cerminan krisis yang lebih dalam, menguatnya favoritisme mazhab dalam ruang publik yang seharusnya netral.
Dalam perspektif sosiologi agama, perbedaan penentuan awal bulan Hijriyah antara metode hisab dan rukyat adalah bentuk keragaman interpretasi keagamaan yang telah lama hidup dalam tradisi Islam. Perbedaan ini bersifat furuiyah (cabang), bukan ushuliyah (pokok), sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai benar atau salah secara absolut, apalagi dipaksakan melalui kekuasaan.
Namun, ketika negara melalui aparat lokal ikut menentukan mana praktik keagamaan yang “sah” dan mana yang “menyimpang”, maka negara telah bergeser dari posisi fasilitator menjadi aktor normatif yang berpihak. Dalam studi perdamaian, kondisi ini disebut sebagai structural bias, yaitu keberpihakan sistemik yang berpotensi melahirkan konflik horizontal.
Kasus di Barru, di mana warga persyarikatan Muhammadiyah dicegat dan dipaksa membubarkan shalat Id di masjid wakaf mereka sendiri, menunjukkan bentuk nyata dari persekusi berbasis tafsir keagamaan. Tindakan ini bukan hanya melanggar etika sosial, tetapi juga melanggar prinsip dasar hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama dan beribadah.
Lebih jauh, pelarangan penggunaan ruang publik seperti lapangan kota di Sukabumi memperlihatkan bagaimana negara menggunakan instrumen administratif untuk membatasi ekspresi keagamaan tertentu. Ini merupakan bentuk soft repression yang seringkali dianggap legal, tetapi secara substantif bertentangan dengan prinsip kebebasan sipil.
Di Sukoharjo, intervensi kepala desa dalam melarang pelaksanaan shalat Id karena dianggap tidak mengikuti keputusan pemerintah, menunjukkan bagaimana otoritas lokal dapat menjadi agen reproduksi intoleransi. Dalam kerangka studi perdamaian, hal ini mencerminkan kegagalan local peace governance, di mana aktor lokal justru memperkeruh harmoni sosial.
Ironisnya, kelompok yang menjadi sasaran dalam kasus ini adalah Muhammadiyah, sebuah organisasi Islam modernis yang selama ini dikenal sebagai pilar moderasi dan rasionalitas dalam kehidupan beragama di Indonesia. Ketika kelompok moderat pun menjadi target persekusi, maka kita sedang menyaksikan perluasan spektrum intoleransi yang semakin mengkhawatirkan.
Pernyataan tokoh otoritatif keagamaan yang menyebut bahwa penetapan Idul Fitri di luar pemerintah sebagai “haram” turut memperkuat legitimasi sosial bagi tindakan persekusi. Dalam analisis wacana, ini merupakan bentuk discursive violence, di mana bahasa digunakan untuk membenarkan tindakan eksklusi terhadap kelompok lain.
Dari perspektif hak asasi manusia, tindakan-tindakan tersebut jelas bertentangan dengan jaminan konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) dan (2), yang menegaskan kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Negara tidak memiliki legitimasi untuk mengintervensi keyakinan internal umat beragama.
Negara Pancasila secara filosofis adalah negara yang non-sektarian. Ia tidak menganut satu mazhab atau tafsir keagamaan tertentu. Oleh karena itu, ketika negara atau aparatnya memaksakan satu metode penentuan hari raya, maka itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip netralitas negara. Dalam studi perdamaian, netralitas negara adalah prasyarat utama bagi terciptanya positive peace, yaitu kondisi di mana keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak-hak dasar terjamin. Ketika negara gagal menjaga netralitas, maka yang muncul adalah negative peace semu, atau ketenangan yang dibangun di atas represi.
Lebih berbahaya lagi, favoritisme mazhab dapat memicu fragmentasi sosial di tingkat akar rumput. Masyarakat yang sebelumnya hidup berdampingan dalam perbedaan, kini dipaksa memilih antara loyalitas terhadap negara atau terhadap keyakinan keagamaannya. Ini adalah bentuk identity-based conflict yang sangat rentan terhadap eskalasi.
Penting untuk ditegaskan bahwa penyadaran intelektual dalam memahami perbedaan metode hisab dan rukyat harus terus dikembangkan. Pendidikan keagamaan yang inklusif dan dialogis menjadi kunci untuk meredam potensi konflik berbasis tafsir. Negara seharusnya mengambil peran sebagai mediator yang adil, bukan sebagai penentu kebenaran teologis. Dalam konteks ini, kebijakan publik harus didasarkan pada prinsip freedom of religion or belief (FoRB), yang menempatkan kebebasan beragama sebagai hak fundamental yang tidak dapat dikurangi.
Jika praktik favoritisme ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin Indonesia akan mengalami kemunduran dalam indeks kebebasan beragama global. Lebih dari itu, kita akan kehilangan jati diri sebagai bangsa yang menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika.
Akhirnya, momentum Idul Fitri yang seharusnya menjadi simbol kemenangan spiritual justru ternodai oleh praktik eksklusi dan pemaksaan. Sudah saatnya negara dan masyarakat kembali pada prinsip dasar bahwa perbedaan adalah keniscayaan, dan tugas kita bukan menyeragamkan, melainkan merawat keberagaman dalam keadilan dan kedamaian.
Penulis adalah Doktor Studi Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Widyaiswara Kementerian Hukum













