blank
FH UKSW Gelar Seminar Hukum Nasional bertema “Sistem Peradilan Terpadu Menyikapi KUHP dan KUHAP Baru”. Foto: Dok/UKSW

SALATIGA (SUARABARU.ID) – Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menyelenggarakan Seminar Hukum Nasional bertema “Sistem Peradilan Terpadu Menyikapi KUHP dan KUHAP Baru” yang berlangsung di Balairung Universitas pada Rabu (11/3/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang dialog ilmiah yang mempertemukan akademisi, praktisi penegak hukum, dan mahasiswa untuk membahas implikasi lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru terhadap sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Seminar ini menghadirkan para narasumber kunci antara lain Wakil Menteri Hukum Profesor Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Negeri Salatiga Johanis Dairo Malo, S.H., M.H., Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Salatiga Desta Kurniawan Surbakti S.H, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang Totok Budiyanto, A.Md.IP., S.H., serta Dekan FH UKSW Profesor Dr. Christina Maya Indah S, S.H., M.Hum.

Wakil Menteri Hukum Profesor Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum., juga mengisi seminar secara daring dengan menyampaikan pidato kunci bahwa pembacaan KUHP baru harus disertai pemahaman atas Undang-Undang Penyesuaian Pidana karena di dalamnya terdapat 55 perubahan terhadap KUHP nasional, mulai dari perubahan redaksional, pengangkatan penjelasan pasal ke batang tubuh, hingga penambahan substansi baru.

Menurutnya, hukum pidana nasional kini berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif, yang membawa konsekuensi perubahan paradigma KUHAP dari model kontrol kejahatan menuju model yang menekankan perlindungan hak individu dan kepatuhan aparat terhadap prinsip hak asasi manusia.

Profesor Edward memaparkan, KUHAP baru disusun dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu yang menghubungkan fungsi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, serta pembimbing kemasyarakatan. Ia menyoroti pengaturan baru mengenai lima jenis putusan hakim, putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, pidana, tindakan, dan pemaafan hakim serta memberi contoh implementasi bagaimana aparat penegak hukum cepat beradaptasi dan penerapan pasal-pasal pidana korupsi dalam KUHP baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan kesiapan polisi, jaksa, dan hakim dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru, dengan orientasi pada sinergi dan kolaborasi untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku maupun korban.

Dari perspektif kepolisian, AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Salatiga, memaparkan materi berjudul “Implementasi KUHP dan KUHAP dalam Praktik Penegakan Hukum oleh Penyidik”.

Disampaikan, meskipun aparat penegak hukum telah relatif siap, tantangan terbesar justru datang dari tuntutan masyarakat terhadap hukuman berat, sehingga diperlukan perubahan pola pikir menuju keadilan yang menyeimbangkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Dari unsur Kejaksaan, materi dengan judul “Penerapan KUHAP Baru” disampaikan perwakilan Kejaksaan Negeri Salatiga, Desta Kurniawan Surbakti S.H (Kepala sub Seksi Prapenuntutan pada Bidang Tindak Pidana Umum).