blank
Bersamaan dengan penangkapan terhadap dua orang tersangka penyalur psikotropika ilegal, polisi menyita sejumlah barang bukti untuk kelengkapan proses pekaranya.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri Pimpinan Kasatres Narkoba AKP Slamet Mulyanto, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyaluran psikotropika ilegal. Dua tersangka diamankan, dan salah satu diantaranya merupakan pelaku lintas provinsi.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Kamis (12/3/26), menyatakan, keduanya ditangkap karena secara ilegal melakukan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan. Pengungkapan kasus ini berlangsung Selasa (10/3/26) di wilayah Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan Jalan Raya Selogiri-Wonogiri, tepatnya di Dusun Nangger, Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, diindikasikan kerap digunakan sebagai lokasi transaksi obat-obatan terlarang. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai keberadaan dua orang yang berboncengan sepeda motor, yang berhenti di depan PT Libra. Gerak-gerik keduanya mengundang kecurigaan, seolah sedang menunggu seseorang. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Wonogiri, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat psikotropika seperti Dolgesik, Alprazolam, Calmlet, Atarax dan Riklona. Kedua orang tersebut, diketahui berinisial S (28) warga Majene, Sulawesi Barat yang berdomisili di Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri, dan WCP (28) warga Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Pengembangan

Setelah dilakukan interogasi awal, mengaku masih menyimpan psikotropika lainnya di kamar kosnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju lokasi kos, untuk mengamankan barang bukti tambahan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa berbagai jenis pil psikotropika dan obat daftar G dengan jumlah puluhan butir. Juga beberapa bungkus rokok, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat, tiga buku catatan medik, dua unit telepon seluler, sebuah tas hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 150 berplat nomor AD 5868 QR.

Saat ini, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 60 ayat (2) subsider Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ini terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta, praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing. Ini sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.(Bambang Pur)