blank
Sekda Grobogan Anang Armunanto saat memberikan penjelasan terkait diskon 5 persen Pajak Kendaraan Bermotor yang merupakan program pemerintah. Foto: Tya Widya/Protkopim Setda Grobogan.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Pemkab Grobogan terus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 5 Persen yang berlaku di Jawa Tengah.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Grobogan ingin memastikan masyarakat memahami berbagai kemudahan pembayaran pajak kendaraan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Sosialisasi yang digelar Pemkab Grobogan tersebut menyoroti program Pajak Kendaraan Bermotor 5 Persen sebagai upaya memberikan keringanan kepada masyarakat.

BACA JUGA : Lapas Semarang Serahkan Bansos untuk Keluarga WBP, Anggota Komisi XIII DPR RI Sampaikan Apresiasi

Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap informasi program dapat tersampaikan secara luas sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut secara optimal.

Kegiatan sosialisasi digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Grobogan, Jumat (6/3/2026) kemarin. Pemerintah daerah menghadirkan berbagai unsur terkait untuk membahas langkah optimalisasi pendapatan daerah melalui program diskon pajak kendaraan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan Anang Armunanto hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Selain itu, acara juga diikuti unsur UPPD Samsat, Polres Grobogan, perangkat daerah terkait, serta para camat dari berbagai wilayah di Kabupaten Grobogan.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah berupaya memperkuat koordinasi antarinstansi agar program keringanan pajak dapat tersampaikan secara utuh kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan dan desa.

Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Pemerintah memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar lima persen kepada wajib pajak.

Selain potongan pokok pajak, pemerintah juga menyesuaikan sanksi administratif yang dikenakan kepada wajib pajak dengan besaran pengurangan pokok pajak tersebut.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa merasa terbebani.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor beserta sanksi administratifnya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.

Keringanan tersebut diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menghadirkan kebijakan tambahan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB II untuk kendaraan bekas.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat terdorong untuk melakukan balik nama kendaraan secara resmi sehingga data kepemilikan kendaraan dapat tercatat dengan lebih tertib.

Dengan tertibnya administrasi kepemilikan kendaraan, pemerintah juga dapat meningkatkan akurasi data serta pengelolaan pajak kendaraan di daerah.

Meski memberikan berbagai keringanan, masyarakat tetap perlu memenuhi komponen pembayaran lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa komponen tersebut antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen kendaraan seperti STNK, TNKB, maupun BPKB.

Selain itu, masyarakat juga tetap wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam arahannya, Sekda Grobogan Anang Armunanto menegaskan pentingnya penyebaran informasi yang tepat kepada masyarakat terkait berbagai kebijakan tersebut.

“Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Karena itu kami berharap informasi ini dapat disampaikan secara luas, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan program diskon PKB lima persen yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan penerapan opsen pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan tersebut terdapat tiga jenis opsen pajak daerah yang berlaku, yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

BACA JUGA : Satlantas Polres Grobogan Gelar Ramp Check Bus di Terminal Induk Purwodadi, Pastikan Kesiapan Angkutan Jelang Lebaran

Melalui skema tersebut, sebagian penerimaan pajak kendaraan dapat langsung menjadi bagian dari pendapatan pemerintah kabupaten maupun kota.

Di Kabupaten Grobogan sendiri, penerimaan dari opsen PKB menjadi salah satu sumber penting dalam pendapatan pajak daerah.

Sebagian pendapatan tersebut bahkan dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Grobogan.

Karena itu, Sekda meminta seluruh perangkat daerah serta para camat yang hadir dalam kegiatan sosialisasi agar turut menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Pemerintah daerah berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah melalui program tersebut.

Melalui sosialisasi yang digencarkan Pemkab Grobogan, masyarakat diharapkan semakin memahami manfaat program Pajak Kendaraan Bermotor 5 Persen sekaligus memanfaatkan kebijakan tersebut dengan baik.

Pemkab Grobogan menilai sosialisasi program Pajak Kendaraan Bermotor 5 Persen tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga memperkuat kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

TYA WIDYA