KUDUS (SUARABARU.ID) – Jajaran Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berinisial HS (49) warga Kaliwungu berhasil diamankan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi.
“Pengungkapan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi,” jelas AKBP Heru dalam keterangannya.
Digerebek di Garasi Rumah Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kudus melakukan pengecekan pada Selasa, 11 Februari sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas mendatangi sebuah garasi rumah di Desa Prambatan Kidul RT 08 RW 03, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Di lokasi tersebut, polisi mendapati pelaku tengah melakukan aktivitas pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg non-subsidi.
Pelaku diketahui berinisial HS, laki-laki, lahir di Kudus pada 8 Agustus 1977, berpendidikan terakhir SMA, dan bekerja di sektor swasta. HS berdomisili di Desa Perambatan Hidup RT 08 RW 03, Kecamatan Kaliung, Kabupaten Kudus.
Ratusan Tabung dan Alat Suntik Gas Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
8 unit TCS alat suntik gas
1 bungkus plastik segel warna kuning
1 unit timbangan elektronik
1 unit kipas angin
20 tabung gas ukuran 12 kg
100 tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg
1 unit mobil Daihatsu Grand Max tahun 2015 warna silver
Mobil tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk mengangkut dan mengedarkan tabung gas hasil pemindahan ilegal.
Dalam modus operandinya, pelaku membeli elpiji 3 kg dari lara pengecer dengan harga bervariasi. Selanjutnya, elpiji tersebut disuntik ke tabung 12 kg. Setiap minggu pelaku berhasil menyuntik 100 tabung 3 kg untuk menjadi tabung 12 kg.
Tabung 12 kg tersebut dijual ke toko kelontong dengan kisaran harga Rp 160-170 ribu. Sehingga setiap tabung 12 kg, pelaku berhasil meraih keuntungan Rp 40 rb.
Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kapolres Kudus menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan negara, karena LPG 3 kg diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan LPG subsidi. Ini adalah hak masyarakat kecil yang tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.
Ali Bustomi













