SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) membuka posko aduan terkait permasalahan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja.
“Untuk THR tahun 2026 ini, kami telah membuka posko aduan. Mulai tanggal 2-31 Maret 2026. Layanan konsultasi maksimal H-8 sebelum Lebaran 2026,” kata Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, di kantornya, Senin, 2 Maret 2025.
Posko aduan Disnakertrans Jateng ada di enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan di Kota Semarang, Surakarta, Kabupaten Magelang, Pati, Banyumas, dan Pekalongan. Layanan dibuka hari Senin – Jumat pada jam kerja. Kemudian, pada akhir pekan masyarakat bisa mengadukan melalui nomor 081919524195.
Dia mengatakan, pemberian THR itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dan juga peraturan Menteri Ketenagakerjaan n=Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya bagi pekerja buruh di perusahaan.
Disnakertrans Jateng, kata Aziz, bersama-sama dengan dinas di kabupaten/kota melakukan pembinaan, pengawasan, mengidentifikasi, mediasi, serta menyosialisasikan tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan hak kepada pekerjanya.
”Hak pekerja ini selambat-lambatnya dapat THR sesuai ketentuan itu H-7 sebelum lebaran.” katanya.
Berkaca pada tahun lalu, Aziz mengatakan, terdapat lebih dari 100 aduan terkait THR di Jawa Tengah. Dari laporan itu, hampir seluruhnya selesai ditangani.
Diakuinya ada beberapa yang belum selesai. Salah satunya ada permasalahan perusahaan seperti pada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang mengalami kepailitan.
”Ada beberapa perusahaan yang mengalami permasalahan sebagaimana yang dialami oleh Sritex,” ucapnya.
Adapun Per Februari 2025, kata Aziz, terdapat 263.828 perusahaan di Jawa Tengah yang wajib lapor terkait kewajiban memberi THR. Adapun jumlah pekerja total mencapai 2.497.638. (*)
Diaz A Abidin













