TUBAN (SUARABARU.ID) – Ketua Penilik (Demisioner) Alim Sugiantoro menyayangkan berlarut-larutnya kemelut di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban. Dia mengaku prihatin dengan gesekan antarpengurus hingga berujung pidana terhadap mantan ketua umum Kelenteng Kwan Sing Bio Liu Pramono yang divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban, baru-baru ini.
”Seharusnya setiap permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kasus ini tak perlu terjadi jika semua mengedepankan kekeluargaan,” tutur Alim, Minggu (16/2). Lebih lanjut pengusaha properti ini menegaskan semua masalah yang terjadi hendaknya diselesaikan secara musyawarah. Semua pengurus diminta menghormati kesakralan kelenteng yang terdapat tiga agama atau ajaran, yakni Konghucu, Budha, dan Tao.
Intinya, jelas Alim, kita harus menjunjung tinggi perdamaian. Jika umat memang menghendaki pemilihan pengurus, maka perlu dilakukan sebaik-baiknya lantaran pengurus sudah lama dalam status demisioner. ”Mari kita bersatu. Kalau sampai berlarut-larut malah bikin melelahkan dan menjemukan,” ujar Alim.
Kasus di Kelenteng Kwan Sing Bio bermula saat Bambang Djoko Santoso melaporkan Liu Pramono karena memalsukan dokumen atau surat kelenteng pada 2018. Surat yang dipalsukan itu terkait membuat dokumen untuk menghadiri Kongres Pemuda Konghucu Indonesia di Jakarta pada 9-11 September 2018.
Setelah dilaporkan, Liu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi hingga divonis Majelis Hakim PN Tuban dengan hukuman pidana enam bulan penjara. Atas vonis itu, kuasa hukum Liu, Sofyan Jimmy Yosadi, melaporkan balik Bambang Djoko Santoso.
Menurut Sofyan, selama persidangan Bambang memberikan keterangan palsu. Terhadan laporan balik itu, Bambang tidak takut. ”Saya tunggu, silakan saja. Saya siap, dan sama sekali tidak khawatir,” ungkap Bambang yang merupakan koordinator Litbang Konfusiani. (rr)