blank
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto. Foto: Tya Widya/dok Polres Grobogan.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Polres Grobogan menetapkan satu tersangka dalam kasus perang sarung yang menewaskan seorang remaja di Kecamatan Karangrayung.

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru penanganan perkara yang melibatkan sejumlah remaja tersebut.

Dalam pengungkapan kasus perang sarung di Karangrayung itu, Polres Grobogan memastikan seorang remaja berstatus tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan.

BACA JUGA : Bakti Prajurit, Satgas TMMD Bangun MCK Harapan Warga Desa Somagede Kebumen

Dalam proses penyidikan, polisi mendalami peran masing-masing remaja yang terlibat sebelum mengambil keputusan hukum.

Peristiwa perang sarung ini terjadi di Desa Termas, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (25/2/2026).

Insiden bermula dari aksi perang sarung yang dilakukan sejumlah remaja dan berujung pada hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan satu anak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Satu tersangka inisial FM, usia 13 tahun,” ujar AKP Rizky Ari Budianto, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, tersangka merupakan satu di antara enam rekan korban yang sebelumnya sempat diamankan untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA : LKK PWNU Jateng Gelar Tadarus Kitab Manbaus Sa’adah: Relasi Keluarga Mashlahah di UIN Sunan Kudus

Meski telah berstatus tersangka, FM tidak menjalani penahanan. Aparat mempertimbangkan ketentuan hukum yang mengatur perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

“Tersangka usia di bawah 14 tahun tidak bisa ditahan. Hanya dikenakan wajib lapor,” imbuhnya.

Penyidik menerapkan mekanisme wajib lapor sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berjalan.

Langkah tersebut sekaligus mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Termas digegerkan oleh kabar meninggalnya seorang remaja berinisial ZMR (16). Korban diketahui terlibat dalam aksi perang sarung bersama sejumlah temannya.

Aksi yang awalnya dianggap sebagai permainan itu berubah menjadi peristiwa tragis. Benturan yang terjadi saat perang sarung diduga menyebabkan korban mengalami kondisi fatal hingga akhirnya meninggal dunia.

Pihak kepolisian segera bergerak setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Petugas mengamankan beberapa remaja untuk dimintai keterangan guna mengungkap duduk perkara.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta pengumpulan barang bukti.

BACA JUGA : Tegas dan Humanis, Perhutani Bongkar Bangunan Tidak Berizin di Kawasan Hutan Grobogan

Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini dengan hati-hati karena melibatkan anak di bawah umur. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak terkait dalam proses pendampingan hukum.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena perang sarung kerap terjadi di kalangan remaja, khususnya pada momen tertentu. Namun, kejadian di Karangrayung ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut dapat berujung pada konsekuensi serius.

TYA WIDYA