KUDUS (SUARABARU.ID) — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kudus menyatakan belum dapat mengambil sikap terkait surat edaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang disebut berisi larangan kader memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga Jumat (27/2/2026), pengurus di tingkat daerah mengaku belum menerima dokumen resmi tersebut.
Ketua DPC PDIP Kudus, Achmad Yusuf Roni, menegaskan pihaknya belum membaca maupun mempelajari isi surat edaran yang ramai diperbincangkan di sejumlah pemberitaan nasional.
“Saya secara pribadi belum menerima, membaca, dan mempelajari isinya. Jadi belum bisa menyampaikan tanggapan terkait persoalan tersebut,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).
Berdasarkan pemberitaan yang ada, Dewan Pimpinan Pusat PDIP menerbitkan surat edaran tertanggal 24 Februari 2026 yang menginstruksikan seluruh kader untuk tidak memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Surat tersebut disebut telah diterima sejumlah pihak pada Kamis (26/2/2026) dan ditandatangani Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP Komarudin Watubun.
Dalam dokumen itu ditegaskan bahwa program MBG merupakan kebijakan nasional yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dari realokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari pajak masyarakat.
Karena menggunakan uang rakyat, PDIP meminta seluruh kader di jajaran struktural partai, legislatif hingga eksekutif menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan program tersebut.
Larangan Tegas Cari Keuntungan dari Program MBG
Dalam isi surat edaran disebutkan secara tegas kader dilarang mengambil keuntungan finansial maupun manfaat material lainnya dari pelaksanaan program MBG.
“Dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya,” bunyi salah satu poin surat tersebut.
Kader juga diwajibkan menjaga integritas serta menghindari penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap partai.
Selain larangan pemanfaatan program, DPP PDIP juga meminta kader aktif mengawal implementasi MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai aturan.
Partai menekankan pelaksanaan program harus tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta mengutamakan keselamatan masyarakat.
Secara kelembagaan, tanggung jawab teknis pelaksanaan MBG disebut berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN).
PDIP juga menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada kader yang terbukti melanggar instruksi tersebut.
Ali Bustomi













