blank
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan, Rabu (25/2/2026).

Regulasi baru ini menandai penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan Kementerian Hukum. Kegiatan dibuka oleh Hendro Pandowo, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum RI. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa peraturan tersebut menjadi instrumen penting untuk membangun tata kelola yang lebih akuntabel.

“Peraturan ini berhubungan dengan mekanisme pengawasan untuk kita semua agar mewujudkan tata kelola yang lebih baik. Semua bisa melaporkan dan bisa dilaporkan, sehingga kita bisa bekerja dengan baik dan menghindari pelanggaran,” ujarnya.

Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 yang terbit pada 4 Januari 2026 ini menggantikan Permenkumham Nomor 57 Tahun 2016. Substansinya diperluas, dari delapan menjadi sembilan bab, dengan sejumlah penambahan krusial: pengaturan Unit Layanan Pengaduan (ULP), pemanfaatan Sistem Informasi Pengaduan Terintegrasi dan Terpadu (SIPIDU), perlindungan pelapor dan terlapor, pemberian penghargaan, hingga mekanisme pencabutan atau penarikan kembali laporan.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI, Hantor Situmorang, menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memperjelas prosedur sekaligus memperkuat akuntabilitas penanganan laporan.

“Melalui Permenkum ini, pengelolaan pengaduan tidak lagi bersifat manual dan terfragmentasi. Seluruh proses terdokumentasi dan terpantau melalui SIPIDU, sehingga penanganan laporan menjadi lebih cepat, transparan, dan terukur,” kata Hantor.

Ia menambahkan, penguatan unsur laporan juga menjadi perhatian utama. Identitas pelapor minimal harus mencantumkan nomor kontak atau email valid. Identitas terlapor wajib jelas, termasuk nama dan unit organisasi. Substansi laporan harus disertai kronologi serta bukti pendukung, baik berupa dokumen, foto, maupun rekaman.

“Pengaturan ini untuk memastikan setiap laporan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.Di sisi lain, perlindungan terhadap pelapor dan terlapor tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Permenkum 4/2026 memang menegaskan perlindungan dua arah. Menteri wajib menjaga kerahasiaan identitas, memberikan rasa aman dalam proses pemeriksaan, serta menjamin perlakuan yang setara. Pelapor yang terbukti membantu mengungkap pelanggaran bahkan dapat memperoleh penghargaan, termasuk piagam dan peluang pengembangan karier sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan ini juga mengatur mekanisme pencabutan laporan dalam jangka waktu tiga bulan sejak disampaikan dengan alasan tertulis. Namun, penarikan kembali laporan tidak otomatis menghentikan proses hukum yang telah berjalan.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, mengikuti kegiatan secara virtual di Ruang Pandawa, didampingi Kepala Divisi P3H Delmawati, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Toni Sugiarto, JF Analis SDM, serta tim Unit Layanan Pengaduan.

Dengan implementasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2026, Kementerian Hukum menegaskan arah pengawasan yang lebih modern dan responsif. Pengaduan diposisikan bukan sekadar kanal pelaporan, melainkan instrumen kontrol internal untuk memperkuat integritas institusi.

Ning S