SEMARANG (SUARABARU.ID) – Perkara sengketa harta warisan keluarga di Kota Semarang, menuju jalur kekeluargaan Hal ini ditempuh, usai gelar perkara yang di Polda Jawa Tengah pada Selasa, 24 Februari 2026.
Para ahli waris menyatakan sepakat menempuh jalur damai, sesuai keputusan pengadilan agama.
Sengketa antara Farida Tri Susilowati dengan saudara kandungnya, yakni tentang tujuh sertifikat tanah, tiga letter D, serta uang tunai sekitar Rp700 juta, dan lainnya.
“Alhamdulillah ada kemajuan, meski masih ada kekhawatiran jangan sampai berlarut-larut lagi. Kami berharap kesepakatan yang sudah ditandatangani benar-benar dijalankan,” ujarnya di Mapolda Jateng, Selasa, 24 Februari 2026.
Dia bilang, salah satu poin penting yang disepakati yakni pembuatan dan penandatanganan nota kesepakatan damai. Di mana penyelesaian hak waris melalui keputusan Pengadilan Agama Semarang oleh para ahli waris.
Pelaporan
Farida mengatakan, dia sebelumnya melaporkan saudaranya yakni (I) dan (FK) di Polrestabes Semarang. Alasan pelaporan, karena mediasi yang dilakukan belum menemui titik tengah.
Dalam laporan awal, disebutkan adanya dugaan pengusaan, penggelapan, penipuan, pemalsuan dan menghilangkan barang bukti tujuh sertifikat tanah, tiga letter D, serta uang tunai sekitar Rp700 juta dan lainnya.
Perkara tersebut sempat dilaporkan ke Ombudsman akhirnya kembali diproses secara intensif.
Penasihat hukum Farida, Budi Priyono, mengatakan, membari apresiasi kepada ketua majelis gelar perkara khusus beserta jajarannya dan saksi ahli atas terselenggaranya gelar perkara itu.
Menurutnya, meski sempat terjadi perdebatan dan miskomunikasi dalam forum, seluruh pihak akhirnya mencapai titik terang.
“Kami menghormati kesepakatan bersama. Namun kami tetap akan mengawal proses ini untuk memastikan kesepakatan berjalan sesuai yang diharapkan,” tegasnya.
Sementara itu, saksi ahli Prof Mahmutarom, mendorong agar persoalan warisan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Mekanismenya melalui keputusan Pengadilan Agama Semarang sesuai kompilasi hukum Islam. (*)
Diaz A Abidin













