WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Seiring pesatnya perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi, digitalisasi telah merambah hampir seluruh sektor kehidupan
Menyikapi hal tersebut, Pemkab Wonosobo mengambil langkah strategis dengan menempatkan keterbukaan informasi publik dan transparansi sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Demikian ditegaskan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Wonosobo, dr H Mohammad Riyanto, MKes saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026 di Ruang Mangunkusuma.
Rakor diikuti para atasan PPID Pelaksana serta admin media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Wonosobo.
Selain itu, Riyanto menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Keterbukaan informasi harus dijaga secara konsisten. Ini bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi tentang menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan dapat dipercaya masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PPID Utama dan PPID Pelaksana atas capaian yang telah diraih, di antaranya keberhasilan mempertahankan predikat Badan Publik Informatif pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, RSUD Setjonegoro juga berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif selama tiga tahun berturut-turut.
“Capaian ini membuktikan konsistensi dan komitmen Pemkab Wonosobo dalam keterbukaan informasi publik. Bahkan, tahun ini Wonosobo dinobatkan sebagai Kabupaten/Kota terbaik kedua se-Jawa Tengah dalam hal keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.
Riyanto mengingatkan bahwa mempertahankan dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi ke depan membutuhkan upaya yang lebih serius
Mengingat, tahun inianggaran mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025. Namun demikian, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk pesimis.
Pemkab Wonosobo harus memastikan setiap tahun ada perubahan dan perbaikan. Meski dengan keterbatasan anggaran, kualitas pelayanan dan kuantitas pekerjaan tidak boleh berkurang.
“Tuntutan publik terhadap informasi semakin besar melalui berbagai kanal, sehingga saya berharap responsibilitas dan kecepatan layanan tetap terjaga,” pesannya.
Ia pun mengajak seluruh PPID untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, meningkatkan kecepatan respons terhadap permohonan informasi masyarakat, serta memperkuat sinergi antara PPID dan admin media sosial OPD.
Manfaat TI

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Wonosobo, Kristhiana Dhewi, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi akan terus dioptimalkan guna mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik.
“Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk terus berinovasi dalam menyajikan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses. Kami akan memastikan PPID dapat berfungsi secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Wonosobo akan memulai tahapan kerja lebih awal pada tahun 2026, dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan permohonan informasi publik yang terintegrasi melalui SOBOPEDIA, dengan batas waktu respon maksimal 10 hari kerja.
Selain itu, pembaruan website dan media sosial, melalui penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) 2026 serta pembaruan data secara berkala di masing-masing PPID Pelaksana.
Juga penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), melalui mekanisme usulan PPID Pelaksana, uji konsekuensi, hingga penetapan resmi oleh PPID Utama dengan persetujuan Sekretaris Daerah.
Adapun rencana kerja PPID Pemkab Wonosobo Tahun 2026 meliputi, Pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP), uji konsekuensi dan penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), dan Kick Off Monev PPID Pemkab Wonosobo.
Selanjutnya, peningkatan kapasitas admin Sobopedia dan di bulan September akan diadakan Uji publik Monev PPID Pemkab Wonosobo.
Melalui Rakor ini, menegaskan bahwa pelayanan informasi publik bukan semata-mata mengejar nilai monev, tetapi memastikan setiap permohonan informasi benar-benar sampai kepada pemohon dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan semangat kebersamaan, Pemkab Wonosobo mengajak seluruh PPID untuk bergerak bersama dari PPID yang sekadar ada, menjadi PPID yang nyata melayani dan menginspirasi masyarakat,” pungkasnya.
Muharno Zarka













