SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyetujui relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) 5% termasuk opsen PKB di dalamnya, yang diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
“(Pemprov Jateng) koordinasi dengan pimpinan DPRD, terkait dengan kebijakan pemerintah provinsi tentang pajak kendaraan bermotor. Jadi ada opsi tahun 2026 ini pemberian relaksasi 5%,” kata Ketua DPRD Jateng Sumanto, di Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis, 19 Februari 2025.
Dia berdalih, penerapan PKB dan Opsen PKB dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Tentunya kita sudah mengambil langkah-langkah. Pak Sekda Jateng (Sunarno) minta persetujuan DPRD terkait dengan relaksasi tahun ini sebesar 5%. Ya kita akan setuju,” ucapnya.
Sumanto, mengatakan, akan melaksanakan undang-undang itu dengan melihat perkembangan kondisi masyarakat sekarang. Apalagi belakangan, banyak masyarakat merasa terbebani dengan naiknya nilai yang harus dibayar saat membayar PKB.
Meski demikian, pihaknya bersama Pemprov Jateng masih terus berhitung terkait dampak kebijakan relaksasi tersebut kepada masyarakat. Selain itu terhadap proyeksi pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Sumanto mengatakan, persetujuan relaksasi PKB 5% itu menanggapi situasi di tengah masyarakat. Serta dengan kebijakan yang sudah dihitung-hitung oleh Pemprov Jateng.
Kapan Diterapkan?
Sekretaria Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, mengatakan, akan menyampaikan hasil persetujuan dari DPRD Jateng ke Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.
“Kalau Pak Gubernur juga sudah setuju, akan kita ajukan draf peraturan gubernur (Pergub) pengenaan relaksasi PKB 5%,” katanya.
Menanggapi gerakan setop bayar pajak yang ramai di media sosial, Sumarno mengatakan, dana-dana dari pajak akan kembali ke masyarakat.
“Kalau pajak kendaraan bermotor itu pasti (kembali) untuk infrastruktur di jalan-jalan yang ada di Jawa Tengah. Karena amanat undang-undang, pajak kendaraan bermotor itu ada alokasinya untuk jalan. Oleh karena berhubungan dengan kendaraan bermotor ” katanya.
Dia optimistis, relaksasi PKB 5% akan meningkatkan keinginan masyarakat untuk membayar pajak. Diklaimnya, relaksasi yang akan diberlakukan ini akan terasa bagi masyarakat yang membayar mulai 1 April 2026.
“Karena (perbandingannya) pada 1 April – 31 Desember 2025, tidak diterapkan relaksasi. Sedangkan di tahun ini justru menerapkan relaksasi,” katanya.
Akan tetapi, Sumarno bilang, penerapan relaksasi itu belum pasti mulai 1 April 2026. Dia hanya mengatakan, akan sesegera mungkin diberlakukan.
Lanjutkan Efisiensi
Lebih lanjut Sumarno, mengatakan, opsi relaksasi PKB 5% diterapkan dengan mencermati agar proyeksi APBD tidak terlalu defisit yang lebih lebar.
Terutama, kata dia, terkait dengan pemanfaatan belanja yang lebih optimal. Hal lain, yakni efisiensi belanja anggaran yang diberlakukan Pemprov Jateng.
“Mungkin juga kita akan mengedepankan lagi masalah efisiensi kepada teman-teman di pemerintahan seperti yang kita lakukan,” katanya. (*)
Diaz A Abidin













