blank
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum lama ini meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI), bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang pada Senin (26/1/2026).

GCI merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan.

Subjek kebijakan ini antara lain eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran, termasuk juga anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

“Kebijakan tersebut menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, Rabu (4/2/2026).

Sebelumnya, seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja mengatakan, jika dirinya sudah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun. Dengan progam GCI adalah kesempatannya untuk mengunjungi semua provinsi di Indonesia yang sangat kaya dalam kebudayaan.

“Saya melihat di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman saya pribadi dan membangkitkan mereka. Saya berterima kasih banyak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan inisiatifnya menghubungkan diaspora Indonesia di mana-mana untuk kembali ke Indonesia. Saya rasa ini inisiatif yang terbaik,” ujarnya.

Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo juga menyatakan apresiasi. Ia menyampaikan pengalaman layanan secara keseluruhan lancar dan komunikasi sangat profesional.
“Saat ini, fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apapun di masa depan akan berada dalam batas-batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Terima kasih untuk program GCI ini, saya sangat bersyukur dapat berpartisipasi dan merasa sangat terhormat diterima,” ungkapnya.

Sementara itu untuk permohonan GCI sendiri dapat diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id). E-visa GCI (indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H) terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual.

Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di RI. Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas, tanpa perlu pergi ke kantor imigrasi.