WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polres Wonogiri, berhasil mengungkap kasus illegal logging atau penebangan liar. Dua orang ditangkap sebagai tersangka pelakunya, dan mengamankan barang bukti berupa puluhan kayu glodongan jenis Sonokeling (Dalbergia latifolia Roxb).
Sonokeling dikenal sebagai kayu berkualitas keras, dan mempunyai serat yang indah. Menjadi bahan pilihan dalam pembuatan mebelair seperti meja, kursi dan almari serta ubin lantai (parquet). Di kancah perniagaan kayu internasional, kayu ini dikenal pula dengan sebutan Indian Rosewood atau Java palisander.
Jumat (30/1/26), Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo dan Kasat Reskrim Iptu Agung Sadewo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo menyatakan, kasus ini masuk dalam kategori dugaan tindak pidana penebangan liar dan peredaran hasil hutan tanpa izin.
Kasus illegal logging ini, berhasil diungkap pada Kamis (29/1/26). Berkaitan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka pelaku beserta puluhan potong kayu glondongan Sonokeling.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan. Menyikapi informasi ini, pada Selasa (27/1/26) sekitar Pukul 04.30, petugas berhasil mengamankan pelaku di Jalan Lingkar Kota (JLK) Dusun Keron Kidul, Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Penebang
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial B selaku penebang atau blandhong yang sekaligus sebagai penjual kayu, serta D sebagai pihak pembeli kayu. Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan penebangan dan penguasaan hasil hutan tanpa izin. Yang itu telah berlangsung sejak Bulan Desember 2025 hingga Bulan Januari 2026.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit kendaraan Daihatsu Zebra, 35 potong kayu glondongan jenis sonokeling. Juga mengamankan 1 unit gergaji mesin pemotong kayu (chainsaw) yang digunakan pelaku dalam melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menyatakan, seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri, guna kepentingan kelengkapan proses penyidikan lebih lanjut. ”Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
AKP Anom Prabowo, menegaskan, Polres Wonogiri berkomitmen mendukung upaya pelestarian lingkungan, dan penegakan hukum terhadap segala bentuk pengrusakan hutan. Polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan. Penindakan ini, merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas pelanggaran hukum.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Yang ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.(Bambang Pur)













