blank
Tim Kanwil Kemenkum Jawa Tengah bersama tim bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen berfoto bersama. Foto: Humas

SRAGEN (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sragen guna pemetaan kebutuhan layanan bantuan hukum di wilayah Kabupaten Sragen (bagian hukum) Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen pada Kamis (29/1/2026).

Koordinasi ini untuk memperoleh gambaran komprehensif terkait kebutuhan layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, sebagai upaya mendukung peningkatan akses keadilan bagi masyarakat di Kabupaten Sragen.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas kondisi layanan bantuan hukum di Kabupaten Sragen yang hingga saat ini belum memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi di wilayahnya. Selama ini Pemerintah Kabupaten Sragen menjalin kerja sama dengan LBH yang berada di Kabupaten Karanganyar.

Hasil pemetaan menunjukkan bahwa LBH terdekat dengan wilayah Kabupaten Sragen saat ini hanya terdapat satu lembaga di Kabupaten Karanganyar, yakni LBH Paham, yang selama ini menangani permohonan bantuan hukum dari masyarakat Sragen.

Diketahui, permasalahan hukum yang paling sering dihadapi masyarakat Kabupaten Sragen berdasarkan data Pemkab setempat meliputi perkara narkotika dan pengedaran uang palsu. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pentingnya penguatan layanan bantuan hukum yang mudah diakses dan berkelanjutan di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sragen untuk menyediakan rekam data permohonan bantuan hukum yang pernah ditangani oleh pemerintah daerah. Data tersebut diperlukan sebagai bahan evaluasi dan perencanaan pengembangan layanan bantuan hukum ke depan.

Nicolaus Oscar, salah satu penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menyampaikan, pemetaan ini menjadi langkah awal yang penting dalam penguatan layanan bantuan hukum di daerah.

“Pemetaan kebutuhan bantuan hukum ini sangat penting untuk mengetahui kondisi riil di lapangan, sehingga ke depan kebijakan dan langkah yang diambil dapat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, baik dalam layanan litigasi maupun nonlitigasi,” jelas Oscar.

Ia juga menyampaikan informasi terkait adanya peraturan daerah baru di Kabupaten Sragen yang mengatur tentang bantuan hukum. Keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam penguatan kebijakan daerah terkait penyelenggaraan bantuan hukum.

Terkait pembentukan dan akreditasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dijelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah pengalaman menangani perkara hukum sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun.

Pemetaan kebutuhan layanan bantuan hukum di Kabupaten Sragen diharapkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan langkah strategis ke depan, guna mendukung peningkatan layanan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi secara optimal bagi masyarakat.

Ning S