WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polisi mengidentifikasi, ada dua orang tersangka yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Sejoli pria dan wanita ini, menjadi tersangka kasus Curanmor di Desa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Senin (26/1/26), Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo dan Kapolsek Manyaran AKP Parji melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menyatakan, dua sejoli itu terdiri atas pria berinisial SW (23) dan perempuan berinisial NO (15). Kasus Curanmor yang dilakukan keduanya, berlangsung Kamis (22/1/26) sekitar Pukul 09.30.
Tersangka, mengincar sepeda motor milik D (63), warga Desa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. Saat itu, sepeda motor tersebut, diparkir di tepi sawah. Pemiliknya, tengah bekerja bertani di sawah. Sepeda motor jenis Honda Supra-Fit yang telah diamankan dengan cara mengunci stang tersebut, nekat dicolong pelaku.
Warga masyarakat, menyatakan, pelaku kesulitan membawa kabur sepeda motor hasil curiannya. Karena keburu dipergoki penduduk, yang kemudian dilakukan pengepungan oleh massa. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap massa, sebelum kemudian diserahkan ke Polsek Manyaran Polres Wonogiri. Sepeda motor hasil curiannya, gagal dibawa kabur.
Kasus ini, kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Manyaran bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri. Kapolsek Manyaran AKP Parji, menyatakan, setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penanganan ke tempat kejadian. Bersama itu, petugas mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan mengamankan tersangka berikut barang bukti.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat membawa sepeda motor korban. Namun karena panik setelah diteriaki warga, kendaraan tersebut ditinggalkan di area ladang sekitar 100 Meter dari TKP,” jelas AKP Parji.
Kamtibmas
Kapolres melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menyikapi laporan masyarakat. Juga dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Polres Wonogiri berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap tindak pidana. Keberhasilan pengungkapan ini, juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang segera melaporkan kejadian,” ujar AKP Anom Prabowo.
Kepada tersangka, dikenakan Pasal 477 ayat (1) KUHPidana, yakni tentang pencurian dengan keadaan tertentu, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun, atau denda kategori V dengan nilai maksimal Rp 500 juta.
Kepada masyarakat, diimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera menghubungi pihak kepolisian, apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan di lingkungannya masing-masing. Upaya menghubungi polisi, dapat dilakukan dengan mengontak nomor call center 110.
Berkaitan dengan hal tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta memastikan peran masing-masing terlapor. Juga berupaya mengembangkan kasusnya, tentang kemungkinannya apakah tersangka juga pernah melakukan Curanmor di lokasi lain.(Bambang Pur)













