KUDUS (SUARABARU.ID) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kudus dijadwalkan menggelar rapat pada Kamis (15/1/2026) siang untuk membahas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggota DPRD berinisial S. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah yang bersangkutan tersandung kasus pidana perjudian dan kini tengah menjalani proses hukum.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kudus, Sayid Yunanta, membenarkan adanya agenda rapat tersebut. Ia menyebutkan, rapat akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB.
“Rencananya rapat dilaksanakan pukul 13.00 WIB,” ujar Sayid saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Menurut Sayid, rapat BK digelar untuk menyikapi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan berinisial S, menyusul keterlibatannya dalam kasus pidana perjudian yang kini sudah masuk tahap persidangan.
Ia menegaskan, rapat tersebut masih merupakan bagian dari proses penanganan awal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus.
“Ini masih bagian dari mekanisme dan tahapan penanganan di Badan Kehormatan,” jelasnya.
Namun demikian, Sayid belum bersedia membeberkan secara rinci pasal-pasal kode etik yang kemungkinan akan dikenakan kepada yang bersangkutan. Ia meminta semua pihak menunggu hasil rapat resmi.
“Nanti saja disampaikan saat rapat,” katanya singkat.
Sebagai informasi, S merupakan salah satu anggota DPRD Kudus yang terjerat kasus pidana perjudian. Yang bersangkutan ditangkap oleh aparat Polres Kudus saat diduga sedang berjudi bersama sejumlah warga di salah satu desa di Kecamatan Undaan.
Saat ini, perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus dan telah memasuki tahap penuntutan. S juga masih menjalani penahanan di Rutan Kudus hingga proses hukum dinyatakan selesai.
Ali Bustomi













