blank
Sebelum mengungkap kasus tembakau sintetis atau tembakau gorila, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Wonogiri, lebih dulu menangkap seorang tersangka (kanan membelakangi lensa) yang terlibat peredaran sabu.(Dok.Humas Polres Wonogiri)
WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Setelah berhasil mengungkap peredaran sabu, Satres Narkoba Polres Wonogiri Pimpinan Kasat narkoba AKP S Mulyanto, mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis atau tembakau gorila. Yakni dengan mengamankan seorang tersangka dan barang bukti tembakau sitentis dengamn berat bruto 5, 28 gram.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Selasa (13/1/26), menyatakan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RA (29) di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus ini berlangsung Hari Minggu (11/1/26) di tepi ruas jalamn antarprovinsi Wonogiri (Jateng)-Ponorogo (Jatim). Tepatnya di Dusun Kenteng, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang kerap menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri, melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku, warga Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat linting tembakau sintetis. Juga tembakau sintetis dalam plastik klip yang disimpan di dalam kotak kaleng warna kuning. Bersamaan itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel warna gold, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Tersangka beserta seluruh barang bukti, dibawa ke Polres Wonogiri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Gori

Penyebutan lain untuk tembakau sintetis yang umum dikenal masyarakat dan aparat penegak hukum adalah gorila atau gori. Istilah ini, populer karena efek halusinogen yang dihasilkan mirip dengan efek penggunaan kokain, yang sering dikaitkan dengan perilaku “mengamuk” seperti gorila, meskipun ini hanya konotasi bahasa sehari-hari.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Wonogiri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Wonogiri.

Polres Wonogiri terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. ”Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tandas Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan status sebagai perantara.

Seperti diberitakan kemarin, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Wonogiri berhasil mengungkap peredaran sabu. Ini ditandai dengan penangkapan seorang tersangka berinisial S (42). Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket sabu dengan berat bruto 1,66 gram.

Barang terlarang itu, disimpan dalam bungkus rokok yang dililit plester warna hitam. Selama Tahun 2025, Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 36 perkara dengan 40 orang tersangka. Juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 8,24 gram, ganja/sintetis sebanyak 75,14 gram dan pil koplo sebanyak 28.197 butir.(Bambang Pur)