KENDAL(SUARABARU.ID)– Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Kendal melantik pengurus Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pengawas Kecamatan(Panwascam) Pegandon, Ahmad Robani, di Aula Kecamatan Pegandon, Selasa, (11/02/20) siang.
Robani menggantikan Achmad Ghozali yang mengundurkan diri dari Panwas Kecamatan Pegandon lantaran yang bersangkutan menjadi PAW anggota Bawaslu Kendal menggantikan Wahidin Said.
Acara ini, dihadiri oleh Koordiv Humas Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rofiudin, S.H.I.,M.IKom, Camat Kec. Pegandon, Panwas Kecamatan se-Kabupaten Kendal, Forkompincam, agamawan dan tokoh masyarakat di Kecamatan Pegandon dan juga dari KPU Kendal.
Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani mengatakan, bahwa mengawasi Pilkada khususnya Pilbup agak berbeda dengan Pemilu 2019. Jika Pemilu merupakan hajat nasional, jadi resistensinya tak terlalu tinggi.
Sedangkan Pilbub merupakan hajat lokal daerah, kemungkinan gesekannya semakin tinggi. Maka, kuncinya ada pada integritas pengawas dalam mengawasi prosesnya dengan pemahaman aturan yang baik.
“Kepada Anda yang baru saja dilantik, saya tekankan agar selalu menjaga integritas sebagai pengawas Pilkada. Juga harus segera menyesuaikan diri dengan rekan kerja,” kata Odilia Amy Wardayani.
Sementara Ahcmad Ghozali menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Ahmad Robani yang menggantikan dirinya.
“Saya sampaikan selamat kepada Mas Robani telah menjadi Panwas Pegandon menggantikan saya. Semoga dengan kehadirannya membuat Panwas Pegandon makin lebih baik daripada sebelumnya,” kata Ghozali.
Robani mengaku tidak mengira bakal menjadi Pengurus Antar Waktu (PAW) dan hari ini dilantik.
“Saya tak mengira akan menjadi PAW Panwascam. Karena sebelumnya saya tidak lolos tiga besar. Atas amanah ini, saya akan menjaganya sebaik mungkin. Semoga saya bisa melaksanakan tugas dengan baik,” kata Robani. Agung-mm