KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan menggelar lelang sewa pengelolaan parkir di 20 titik strategis pada Senin, 5 Januari 2026. Lelang dilaksanakan secara online tanpa kehadiran peserta (open bidding) melalui Aplikasi Lelang Sewa di lelang.go.id, serta difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan lelang ini merupakan langkah strategis Pemkab Kudus dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menata pengelolaan parkir agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Lelang sewa parkir dilakukan secara terbuka dan online agar lebih transparan serta memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang berminat,” ujar Djati Solechah, Jumat (2/1/2026).
Nilai Limit Lelang Parkir Capai Rp1,5 Miliar
Djati menjelaskan, total terdapat 20 obyek parkir yang dilelang, terdiri dari 16 titik parkir tepi jalan serta 4 titik parkir di lingkungan pasar dan fasilitas umum. Seluruh obyek tersebut memiliki nilai limit kumulatif lebih dari Rp1,5 miliar, dengan masa pengelolaan rata-rata 361 hari kalender, kecuali untuk obyek tertentu.
Rincian Parkir Tepi Jalan yang Dilelang
Sebanyak 16 ruas jalan utama di Kota Kudus masuk dalam daftar lelang sewa parkir tepi jalan, dengan nilai limit sebagai berikut:
Jl. Jenderal Sudirman Zona I – Rp84.595.000
Jl. Jenderal Sudirman Zona II – Rp91.200.000
Jl. Sunan Kudus Zona I – Rp73.281.450













