SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pada Natal 2025, Kepala Lapas Kelas I (Kedungpane) Semarang, Ahmad Tohari menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada warga binaan (narapidana) nasrani yang berlangsung di Aula Graha Pancasila Lapas, Kamis (25/12/2025).
Pada momen tersebut, sebanyak 67 narapidana nasrani mendapatkan pemotongan masa tahanan yang salah satunya dinyatakan langsung bebas.
“Ini salah satu bukti keberhasilan warga binaan dalam mengikuti pembinaan di Lapas. Mereka ada kemauan untuk berubah, berbenah dan menyadari kesalahannya, sehingga mampu menjadi manusia yang lebih baik lagi,” ujar Tohari.
Tohari menjelaskan, Remisi Khusus Natal tahun ini diberikan kepada narapidana beragama khatolik dan protestan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Syarat tersebut diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin), aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Ning S













