blank
Dua orang buruh rokok PT Djarum Kudus di Kudus, Jateng, menunjukkan uang pecahan Rp100 ribu yang merupakan uang BLT dari DBHCHT. Foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS  (SUARABARU.ID) – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2026 dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus belum menghasilkan kesepakatan. Dalam rapat tripartit yang digelar di Aula Disnakerperinkop UKM Kudus, Kamis (18/12/2025), muncul dua besaran UMK berbeda, masing-masing diusulkan oleh unsur pekerja dan pengusaha.

Perbedaan tersebut berangkat dari perbedaan asumsi dalam penggunaan data pertumbuhan ekonomi dan nilai alpha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah terbaru terkait pengupahan.

Usulan UMK Versi Pengusaha: Rp2,80 Juta

Dari unsur pengusaha yang diwakili Apindo Kudus, kenaikan UMK dihitung menggunakan asumsi:

Pertumbuhan ekonomi: 2,78 persen

Inflasi: 2,65 persen

Alpha: 0,7

Dengan formula PE + (Inflasi × Alpha), diperoleh angka kenaikan 4,6 persen.

Mengacu pada UMK Kudus 2025 sebesar Rp2.680.485, maka:

Besaran kenaikan: sekitar Rp123.302

Usulan UMK Kudus 2026 versi Apindo: Rp2.803.787

Pihak pengusaha menilai angka tersebut masih realistis dan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Usulan UMK Versi Pekerja: Rp2,85 Juta

Sementara itu, unsur pekerja yang diwakili KSPSI Kudus mengusulkan kenaikan lebih tinggi. KSPSI menggunakan asumsi: