blank
Kanwil Kemenkum Jateng dalam workshop KIK di Kabupaten Sragen. Foto: Humas

SRAGEN (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menjadi narasumber dalam Workshop Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sragen, Rabu (17/12/2025).

Workshop yang berlangsung di Kedai Inovasi Bapperida Kabupaten Sragen ini dibuka oleh Kepala Bapperida Kabupaten Sragen, Wawan Kurniawan. Ia menyampaikan, hingga saat ini Kabupaten Sragen belum melakukan pencatatan KIK atas potensi-potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Sragen.

Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama mengingat besarnya potensi KIK yang ada di wilayah Kabupaten Sragen.

Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi para pihak yang selama ini belum mengetahui mekanisme dan pentingnya pencatatan KIK, sehingga ke depan Kabupaten Sragen dapat melakukan pendataan dan perlindungan KIK secara optimal agar dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pemangku kepentingan daerah terhadap pentingnya perlindungan KIK sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya, penguatan identitas daerah, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Analis Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Yulisa Dian menyampaikan materi mengenai konsep, jenis, serta mekanisme perlindungan KIK. Disampaikan bahwa KIK merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan melekat pada suatu komunitas atau masyarakat tertentu.

Diijelaskan, KIK mencakup Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, serta Potensi Indikasi Geografis yang menjadi identitas dan kekayaan khas daerah. Oleh karena itu, pendataan dan pencatatan KIK menjadi langkah strategis untuk memberikan pengakuan negara sekaligus mencegah klaim oleh pihak lain terhadap kekayaan budaya daerah.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo menegaskan jika Kabupaten Sragen memiliki potensi KIK yang sangat beragam dan perlu didukung dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam proses identifikasi, pendataan, dan pencatatan KIK.

“Melalui workshop ini, peserta diberikan pemahaman teknis terkait prosedur pencatatan KIK pada Kementerian Hukum sebagai bentuk perlindungan defensif,” ujarnya.