blank
Bupati Kudus Sam'ani saat hadir dalam pemusnahan rokok ilegal. Foto: ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menegaskan komitmen serius dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dalam kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan cukai tahun 2025 di Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (17/12/2025).

Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata sinergi antara Pemkab Kudus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya dalam menekan peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

Bupati Sam’ani menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat hingga tingkat desa. Ia meminta jajaran pemerintah daerah, aparat keamanan, dan warga untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal di wilayahnya.

“Pemerintah Kabupaten Kudus sangat mendukung upaya Bea Cukai. Mulai dari bupati, camat, kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga masyarakat harus berani menginformasikan apabila terdapat rokok ilegal atau aktivitas penjualannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa keberadaan rokok ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat. Pasalnya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik, seperti sektor kesehatan, bantuan langsung tunai bagi pekerja rokok, serta perbaikan infrastruktur jalan, menjadi berkurang akibat praktik ilegal tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Khoirul Hadziq, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Langkah ini bertujuan menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Menjalankan usaha secara legal sebenarnya tidak sulit. Proses perizinan di bidang cukai mudah, transparan, dan tidak dipungut biaya. Karena itu, peredaran rokok ilegal harus terus ditekan melalui pengawasan bersama,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan Pemkab Kudus dan seluruh pihak yang selama ini bersinergi dengan Bea Cukai, serta mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan berupa rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 9.543.462 batang dengan total berat mencapai 15,91 ton. Barang tersebut merupakan hasil dari 35 kali penindakan di wilayah eks Karesidenan Pati selama periode Januari hingga Agustus 2025.

“Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp14 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp9 miliar,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Kudus bersama Bea Cukai menegaskan komitmen berkelanjutan dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui pengawasan terpadu, penegakan hukum yang konsisten, serta partisipasi aktif masyarakat demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan iklim usaha yang sehat.

Ali Bustomi