blank
Plt Direktur Umum PDAM Tirta Moedal Semarang, Yulianto Prabowo, didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Semarang, Dio Hermansyah, memberikan keterangan pers, Jumat 12 Desember 2025. foto : hp

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pasca peristiwa penemuan orang yang menerobos Reservoir Siranda beberapa waktu lalu, PDAM Tirta Moedal Kota Semarang melakukan pengamanan ketat di aset-asetnya tersebut.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Plt Direktur Umum PDAM Kota Semarang, Yulianto Prabowo, Jumat 12 Desember 2025, dihadapan para awak media di Kantor PDAM Jalan Kelud Raya Semarang.

“Kami melakukan berbagai perbaikan setelah kejadian itu. Reservoir Siranda kini terpasang delapan CCTV yang aktif 24 jam. Tinggi pagar juga kami naikkan dari 1,4 meter menjadi 2,4 meter agar tidak mudah orang melompat,” katanya.

Tak hanya itu saja, Yulianto menjelaskan kalau ini pihaknya juga menambah frekuensi patroli personel, memperkuat pintu pagar, serta memasang papan peringatan di seluruh aset.

“Reservoir Siranda menjadi batu pijakan kami, tetapi seluruh aset PDAM kini kami periksa ulang. Bersama Ombudsman, kami sudah melakukan peninjauan langsung untuk mengidentifikasi titik yang perlu peningkatan pengamanan,” katanya.

Selain itu, sesuai arahan dari Ombudsman, PDAM juga menyempurnakan pelaksanaan SOP pengamanan, perawatan, hingga pengawasan aset. Menurut Yulianto, peningkatan kualitas pelayanan dan keamanan menjadi pondasi agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

“Yang terpenting adalah komitmen menjalankan SOP dengan benar. Kami ingin pelayanan PDAM semakin baik dan masyarakat merasa aman menggunakan layanan air bersih,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan investigasi tanpa menunggu laporan masyarakat karena kasus tersebut menyangkut kepentingan publik.

Dari hasil pemeriksaan lapangan dan evaluasi dokumen, Ombudsman menemukan dua dugaan maladministrasi, yakni pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur dalam pengawasan serta perawatan reservoir.

“Pengertiannya bukan berarti PDAM tidak peduli, tetapi beberapa poin belum optimal. Misalnya tidak adanya tim legal yang melakukan review pengawasan secara berkala dan kurangnya pembaruan prosedur terkait sistem penyediaan air minum,” jelasnya.

Ombudsman juga menilai beberapa komponen pelayanan publik perlu ditingkatkan, terutama standar pelayanan, jaminan keamanan, hingga sistem pengaduan masyarakat.

Mereka kemudian mengeluarkan lima tindakan korektif yang harus segera ditindaklanjuti PDAM. Rekomendasi tersebut meliputi identifikasi seluruh aset secara formal, evaluasi kinerja pengamanan, pemenuhan standar pelayanan publik. Pembentukan tim SOP yang melekat secara struktural, serta penyelenggaraan forum konsultasi publik secara berkala.

“Pengawasan dan perawatan reservoir adalah hal krusial dalam layanan air minum. Harapannya, tidak ada lagi penyimpangan prosedur di masa mendatang,” katanya.

Hery Priyono