blank
Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menggelar pemusnahan fisik subtantif arsip fidusia. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam upaya mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) yang telah dicanangkan pemerintah sejak tahun 2017, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menggelar pemusnahan fisik subtantif arsip fidusia, di Aula Kresna Basudewa, Rabu (17/12/2025).

Tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah arsip yang sudah tidak bernilai guna lagi, untuk mencapai efisien dalam pengelolaan arsip, penghematan tempat penyimpanan, biaya perawatan dan pemeliharaan, sesuai dengan tahapan dan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kakanwil Heni Susila Wardoyo melalui Analis SDM Aparatur Ahli Madya, Suhariyanto, mengajak seluruh jajaran kantor wilayah untuk meningkatkan pengelolaan arsip dinamis untuk mewujudkan kearsipan yang maju.

“Apabila arsip dikelola secara baik sesuai dengan NSPK (norma, standar, prosedur kearsipan) mulai dari penerimaan, pengurusan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan yang dinamakan sebagai daur hidup arsip akan mampu mendorong setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawaban, sehingga terwujud transparansi dan Good and Clean Governance,” katanya.

Suhariyanto mengatakan, untuk mewujudkan pengelolaan arsip dengan baik dan benar diperlukan adanya dukungan kebijakan, sarana prasarana, sumber daya manusia kearsipan dan anggaran.

“Pengelolaan arsip dinamis yang menjadi tanggung jawab pencipta arsip salah satu diantaranya adalah melakukan penyusutan arsip yaitu pemindahan, penyerahan dan pemusnahan arsip dengan berpedoman pada jadwal retensi arsip sesuai dengan peraturan Meteri Hukum dan HAM RI nomor 54 tahun 2016,” jelasnya.

Sementara Arsiparis Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal, Dedi Syahputra menjelaskan, pemusnahan arsip merupakan kegiatan terakhir dari pengelolaan arsip. Di Kementerian Hukum yang jumlah arsipnya sangat banyak telah melakukan pengelolaan arsip dengan baik.

Ia mengapresiasi konsistensi Kanwil Jateng yang dalam 5 tahun belakang menggelar pemusnahan arsip secara berkelanjutan.

“Kami mengapresiasi Kanwil Jateng yang konsisten melakukan pemusnahan arsip selama 5 tahun ke belakang, semoga kita bisa mempertahankan nilai tata kelola arsip kita yang saat ini adalah 87,” ujarnya.

Berdasarkan Surat kepala ANRI nomor B/KN.00.01/416/2025 tanggal 13 Oktober 2025 melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan RI tentang persetujuan pemusnahan arsip, Kantor Wilayah Jawa Tengah memperoleh persetujuan pemusnahan arsip fisik subtantif fidusia tahun 2001-2015 sebanyak 3.093 berkas. Proses pemusnahan arsip tersebut dilakukan dengan cara dicacah menggunakan mesin pencacah.

Hadir pada kegiatan, Penyuluh Hukum Madya, R. Danang Agung Nugroho, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Sugeng Pamuji, jajaran Kanwil serta saksi dari Biro Umum, Biro Hukerma, Inspektorat Jenderal, dan Ditjen AHU.

Ning S