GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Penyewa kios di Desa Ketitang, Kecamatan Godong, akhirnya menerima keputusan penggusuran setelah pemerintah desa menggelar Musyawarah Desa Khusus yang membahas pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah Desa Ketitang menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus di balai desa setempat pada Senin (15/12/2025). Hadir dalam Musdesus ini antara lain para penyewa kios, perangkat desa, serta perwakilan Kecamatan Godong.
Forum tersebut secara khusus membahas rencana penggunaan lahan desa yang selama ini ditempati kios untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih sebagai penguatan ekonomi desa.
BACA JUGA : Harmoni Iman dan Robot Santa Claus Warnai Ibadah Natal UKSW 2025
Musdesus ini digelar setelah adanya penolakan dari para penyewa kios yang tidak ingin adanya pembongkaran yang digelar pada Jumat (12/12/2025) lalu.
Sejak awal musyawarah, para penyewa kios aktif menyampaikan pandangan dan keberatan mereka terhadap rencana penggusuran yang berdampak langsung pada aktivitas usaha mereka sehari-hari.
Situasi musyawarah sempat berjalan alot hingga Camat Godong, Angga Putra Widanis, mengambil peran untuk mengarahkan forum agar tetap berjalan tertib dan produktif.
Camat Godong kemudian menawarkan mekanisme voting terbuka sebagai jalan tengah untuk menentukan sikap bersama secara demokratis.
Ia secara langsung meminta seluruh penyewa kios menyampaikan pilihan mereka terkait rencana relokasi dan penggusuran kios.
“Supaya tidak berlarut-larut, saya minta panjenengan semua menyampaikan sikap secara terbuka, siapa yang setuju dan siapa yang belum setuju, kita putuskan bersama,” ujar Angga Putra Widanis di hadapan peserta musyawarah.
Hasil voting menunjukkan mayoritas penyewa kios Desa Ketitang menyetujui penggusuran. Sebanyak 12 penyewa kios menyatakan setuju, sementara lima lainnya memilih menolak.
Menanggapi hasil tersebut, Angga menegaskan bahwa keputusan voting menjadi dasar kesepakatan forum Musyawarah Desa Khusus.
“Keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama dan harus kita hormati. Prinsipnya, kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama,” tegas Camat Godong.
Kepala Desa Ketitang, Eterna, menjelaskan bahwa Musyawarah Desa Khusus digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi dan penolakan penggusuran yang sempat muncul beberapa hari sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak menutup ruang dialog dan tetap mendengarkan masukan dari seluruh penyewa kios selama musyawarah berlangsung.
“Sejak awal kami membuka ruang diskusi dan menerima semua masukan. Musdesus ini kami gelar agar ada keputusan yang jelas dan adil,” kata Eterna.
Menurut Eterna, penggunaan kios di atas lahan desa telah disepakati sejak awal, termasuk ketentuan bahwa lahan dapat ditarik kembali apabila dibutuhkan untuk kepentingan umum.
“Dalam perjanjian sudah disampaikan bahwa kios sewaktu-waktu bisa ditarik ketika desa membutuhkan lahan untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Setelah kesepakatan tercapai, pemerintah desa memberikan waktu selama tiga hari kepada penyewa kios untuk memindahkan barang dagangan sebelum penggusuran dilakukan.
Pemerintah desa juga menjadwalkan pembongkaran kios dalam waktu dekat agar pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dapat segera dimulai.
Eterna mengapresiasi sikap para penyewa kios Desa Ketitang, Godong, yang akhirnya mendukung program nasional meski telah menempati kios tersebut selama puluhan tahun.
Sementara terkait dengan relokasi, Eterna menjelaskan akan dipikirkan setelah ini. Ia menyatakan, fokus Pemdes Ketitang saat ini yaitu pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dapat berjalan lancar.
“Kami mengapresiasi kebesaran hati para penyewa kios yang akhirnya mendukung program desa. Ini demi kemajuan ekonomi masyarakat Ketitang,” pungkas Eterna.
TYA WIDYA













