blank
Kairul Anwar (kanan), menerima cinderamata usai menjadi pembicara di Mabes Polri. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Terkait aturan rangkap jabatan, PSSI Pusat akhirnya menyatakan, Statuta dan Peraturan Organisasi PSSI, tidak mengatur mengenai hal itu. PSSI memberikan catatan itu, usai munculnya permohonan klarifikasi, jelang pelaksanaan pemilihan Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah.

Ini juga menjadi penegasan, untuk menanggapi surat dari PSSI Jawa Tengah No 03/KP/PSSI-JTG/Xll/2025 tanggal 9 Desember 2025, tentang Permohonan Klarifikasi Kedudukan Ganda Calon Ketua PSSI Jateng Periode 2025-2029.

”Statuta PSSI 2025 dan Peraturan Organisasi PSSI 2025, tidak mengatur hal itu, terkait rangkap jabatan ketua dengan cabang olahraga lain,” demikian bunyi surat dari PSSI bernomor 6791/PGD/892/XII-2025 tanggal 10 Desember, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi.

BACA JUGA: DJKI Perkenalkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi Dua

Pada surat itu juga dijelaskan persyaratan Calon Ketua PSSI Provinsi. Di antaranya, Calon Ketua PSSI Provinsi berusia minimal 28 tahun, memiliki pengalaman minimal tiga tahun dalam koridor sepak bola di wilayah provinsi itu, dan berdomisili yang dibuktikan dengan alamat di KTP wilayah provinsi setempat.

Bakal Calon Ketua PSSI Jateng, Kairul Anwar menilai, surat itu sudah jelas memuat persyaratan-persyaratan Calon Ketua PSSI Provinsi, yang diatur dalam Statuta PSSI 2025 dan Peraturan Organisasi PSSI 2025. Dan semua persyaratan itu sudah dipenuhinya.

”Siapa pun yang menjadi bagian federasi (PSSI), wajib patuh pada Statuta dan Peraturan Organisasi. Pasal 29 Peraturan Organisasi cukup jelas, yang menyebutkan syarat untuk menjadi Calon Ketua PSSI Provinsi,” ungkap dia, dalam keterangannya di Semarang, Rabu (10/12/2025).

Lebih lanjut Kairul menyatakan, Komite Pemilihan (KP) PSSI Jateng, wajib mengawal Statuta dan Peraturan Organisasi PSSI itu. ”Jangan sampai KP PSSI Jateng melakukan abuse of power. Itu akan masuk ranah pelanggaran etik berat,” tandasnya.

Riyan