MAGELANG (SUARABARU.ID) – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah dan DIY, Hidayat Prabowo, menegaskan pentingnya edukasi masyarakat sebagai upaya pencegahan berbagai praktik keuangan yang merugikan.
Hal tersebut utamanya terkait dengan produk jasa keuangan, pinjaman online (pinjol), asuransi, hingga mewaspadai debt collector yang tidak Jelas. Menurutnya, edukasi jauh lebih murah dibanding penindakan ketika masalah sudah terjadi.
“Pencegahan lebih baik daripada penindakan karena kalau sudah terjadi, cost-nya jauh lebih mahal. Masyarakat yang teredukasi memiliki risiko lebih rendah untuk tertipu. Tapi yang sudah paham pun masih bisa tertipu kalau lupa, jadi edukasi ini harus terus dilakukan,” ujarnya saat acara media gathering, Jumat malam 5 Desember 2025.
Disinggung terkait kredibilitas perusahaan asuransi di Jawa Tengah, Hidayat menegaskan bahwa seluruh perusahaan asuransi berizin berada dalam pengawasan OJK.
“Pastikan (asuransi) itu yang berizin, yang legal. Selama berizin, tentu diawasi oleh OJK,” kata Hidayat.
Sementara itu, terkait dengan Non-Performing Loan (NPL), Hidayat menyatakan kalau NPL di wilayah Jateng–DIY masih terbilang tinggi. Bahkan, OJK mencatat kenaikan NPL selama dua tahun terakhir ini untuk NPL kredit di Jawa Tengah mencapai di atas 5,5 persen, melampaui target 5 persen dimana ditahun lalu hanya mendekati 5 persen.
“Kualitas kredit menurun. Dampak Covid yang belum pulih serta pertumbuhan kredit yang belum sesuai target menjadi penyebabnya,” jelasnya.
Sementara itu, kondisi perbankan kuartal IV disebut masih bergerak stabil tanpa kenaikan atau penurunan NPL yang signifikan.
Tak lupa, dalam kesempatan tersebut untuk sektor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga turut menjadi perhatian khusus OJK dimana menurutnya sektor ini sebagai pekerjaan rumah terbesar karena memiliki NPL tinggi, bahkan di atas angka nasional 12 persen.
Sektor permodalan BPR umumnya dinilai cukup, namun sekitar 30 BPR masih belum memenuhi modal inti minimum. Di wilayah Jateng–DIY sendiri OJK mengawasi sekitar 320 BPR, dan ini adalah jumlah terbanyak di Indonesia.
“Saat ini terdapat satu BPR yang berstatus dalam penyehatan karena adanya masalah pada permodalan, likuiditas, atau tingkat kesehatan bank,” katanya.
Lebih jauh Hidayat mengungkapkan, untuk tahun 2026 pihaknya fokus pada penurunan NPL dan penguatan intermediasi. Memasuki 2026, OJK akan mendorong peningkatan pertumbuhan kredit dan penurunan NPL.
“Kita akan mencari strategi yang lebih signifikan agar penurunan NPL bisa dirasakan,” kata Hidayat.
Terpisah, Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jawa Tengah, Taufik Andriawan, yang hadir dalam acara tersebut memaparkan tentang kehatian-hatian terhadapa maraknya debt collector ilegal.
Taufik secara tegas mengatakan, terkait keluhan warga masyarakat belakangan ini mengenai debt collector meresahkan, OJK memiliki aturan ketat terkait etika penagihan.
“Laporkan segera kalau ada penagihan yang tidak sesuai. Debt collector memang profesi yang diizinkan, tapi harus memenuhi standar dan etika,” kata Taufik tegas.
Taufik menghimbau agar siapapun yang mengalami kejadian dengan debt collector yang dirasa melanggar aturan untuk bisa melapor melalui KONTAK 157 atau datang langsung Walk-in ke kantor OJK menyampaikan laporan tertulis.
Lebih jauh dirinya mengungkapkan kalau OJK juga telah memberikan peringatan kepada sejumlah lembaga jasa keuangan yang melanggar etika penagihan. Untuk pinjaman online ilegal, OJK menegaskan masyarakat tetap dilindungi apabila mengalami gangguan dari penagih.
“Kami menghimbau masyarakat untuk melapor kepada pihak berwajib apabila didatangi debt collector yang tidak resmi, termasuk yang muncul di pusat-pusat keramaian seperti mall,” pungkasnya.













