blank
Kapolresta Magelang Kombes Herbin Sianipar memimpin jumpa pers hari ini, Jumat (5/12/25). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –
Polresta Magelang menangani kasus dugaan penculikan yang dilakukan empat debt colector (DC) terhadap seorang ibu beserta anaknya. Kini korban yang sebelumnya sempat diinapkan di sebuah rumah kontrakan selama dua hari satu malam, sudah dibebaskan.

Kapolresta Magelang Kombes Herbin Sianipar memimpin jumpa pers kejadian tersebut hari ini, Jumat (5/12/25).

Dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Toso Jurang, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Korban bernama Nasichatur Rohmah (44) bersama anaknya, AB (5), awalnya didatangi empat orang debt collector terkait adanya tunggakan kredit motor hingga delapan bulan. Pengambil kredit motor adalah Dea yang merupakan anak Nasichatur Rohmah.

Menurut Kapolresta, awalnya anak korban bernama Dea mengambil kredit sepeda motor, yang angsurannya telat. Namun karena DC tidak berhasil menemui Dea, tersangka berinisial JUR (33), II (30), SBM (35), dan YBF (25, mengajak korban dan anaknya ke Polsek Tegalrejo untuk mediasi. Namun tidak ada titik temu.

blank
Kapolresta Magelang Kombes Herbin Sianipar menunjukkan barang bukti, hari ini (Jumat 5/12/25). Foto: eko

Setelah itu tersangka tidak mengantar korban pulang. Justru membawa kedua korban ke sebuah rumah kontrakan di Caturtunggal, Depok, Sleman (DIY) untuk dijadikan jaminan.

Korban diinapkan di kamar kontrakan tersebut selama dua hari satu malam, sebelum akhirnya polisi mengamankan para pelaku. Dari penelusuran kepolisian, tindakan tersebut dilakukan setelah upaya penagihan dan kesepakatan yang tidak dipenuhi oleh pihak keluarga nasabah.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain sebuah mobil Honda Brio, empat unit telepon genggam, dan surat tugas perusahaan penagihan pembiayaan. Satreskrim Polresta Magelang juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta menetapkan dan menahan para tersangka.

“Kami menjerat para tersangka dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kombes Herbin Sianipar.

Eko Priyono