blank
Proses pemotongan jaringan FO yang tidak mengantongi ijin dari Pemkab Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Pemkab Wonosobo mulai melaksanakan penegakan dan penertiban lapangan terhadap pemasangan tiang dan jaringan Fiber Optik (FO) yang tak berizin dan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, Senin, (1/12/2025).

Penertiban yang dipimpin Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Wonosobo Nurudin Ardiyanto itu, sebagai upaya menciptakan kota yang lebih tertata, aman dan memiliki kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

Tahap awal, penertiban dilaksanakan di area Jalan Temenggung Jogonegoro dan akan berlanjut di titik-titik lain yang telah diidentifikasi.

Kepala DPUPR Wonosobo, Nurudin Ardiyanto menyampaikan, penegakan dilakukan dalam dua tahap.Tahap pertama pemutusan kabel FO, dilakukan pada tiang-tiang milik 8 ISP yang teridentifikasi belum berizin.

Tiang-tiang tersebut sebelumnya telah dipasang stiker merah sebagai tanda pelanggaran. Tahap kedua, pemotongan tiang FO. Meski sudah diperingatkan dengan pemasangan stiker tapi ternyata tidak diindahkan.

Jika ISP tidak memberikan respons atau tidak mengurus perizinan dalam waktu satu minggu setelah pemutusan kabel, Pemkab Wonosobo akan melakukan pemotongan/pencabutan tiang secara paksa.

“Penegakan ini melibatkan lintas perangkat daerah, yaitu dari DPMPTSP, Satpol PP, Diskominfo, Disperkimhub, Bagian Adbang serta pihak Kecamatan Wonosobo,” jelasnya.

DPUPR mencatat, terdapat 25 ISP yang memiliki jaringan di Kabupaten Wonosobo, dengan rincian : 15 ISP sudah memiliki NIB OSS, 8 ISP teridentifikasi namun belumberizin, 17 ISP belum terdata dan akan mengikuti pembinaan.

Khusus pembinaan 17 ISP tersebut telah dilakukan pada 28 November 2025 lalu sebelum penegakan lanjutan dilakukan. Ke depan ditargetkan semua jaringan FO yang terpasang harus berijin secara resmi.

Kepala DPUPR Wonosobo menambahkan, potensi pendapatan daerah dari perizinan, retribusi, dan sewa lahan pemasangan tiang ISP mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Namun, hingga kini mayoritas ISP belum memenuhi kewajiban tersebut.

“Selama dua tahun kami melakukan pembinaan, sangat sedikit ISP yang mengurus izin atau membayar sewa tanah dan retribusi. Karena itu, hari ini kami terpaksa mengambil tindakan tegas,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pemutusan kabel yang dilakukan hari ini merupakan peringatan pertama. Peringatan berikutnya dilanjutkan sampai semua jaringan FO mengantongi ijin dari pemerintah daerah melaui instansi terkait, yakni DPMPTSP.

Potong Tiang

blank
Proses negosiasi dengan pihak perusahaan telekomunikasi sebelum dilakukan pemotongan jaringan FO. Foto : SB/Muharno Zarka

 

“Jika dalam satu minggu tidak ada tindaklanjut dari perusahaan, kami akan melakukan pemotongan tiang secara paksa di seluruh lokasi pemasangan fiber optik,” tegas Adin.

Nurudin juga menandaskan bahwa penegakan ini tidak hanya soal pendapatan. Tetapi juga untuk menjamin kepastian hukum, keselamatan masyarakat, menjaga kerapian tata ruang kota dan menegakkan regulasi secara adil untuk seluruh kalangan.

Dikatakan Nurudin, kantor-kantor pemerintahan umumnya tidak terdampak penertiban karena menggunakan jaringan milik Dinas Kominfo, yang sejak tahun lalu telah memenuhi seluruh perizinan.

“Kalau kita sebagai pelanggan telat sebulan saja, internet langsung diputus. Tapi mereka sudah diingatkan berbulan-bulan dan tetap tidak tertib. Hari ini mereka mengakui kesalahannya,” ujar Nurudin.

Sanksi akan diberikan berjenjang, semakin lama ISP menunda pengurusan izin, semakin tegas tindakan yang diberikan Pemkab Wonosobo. Pendataan akan terus diperbarui, danbtitik-titik yang masih ditemukan pelanggaran akan menjadi prioritas penegakan selanjutnya.

Melalui penertiban ini, menegaskan komitmen Pemkab Wonosobo dalam mewujudkan kota yang tertata dan aman. Juga menghadirkan layanan telekomunikasi yang lebih berkualitas.

Selain itu, memastikan perusahaan penyedia layanan mengikuti aturan dan memberikan kontribusi kepada daerah dan menghindari tiang-tiang liar yang merusak estetika kota.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo, menegaskan bahwa penertiban dilakukan demi menciptakan kota yang tertata dan layanan telekomunikasi yang aman bagi masyarakat.

“Duduk perkaranya sederhana, kita ingin kota yang baik. Pemasangan tiang dan jaringan harus benar, berizin dan tertib. Ada yang memakai aset Pemkab Wonosobo, maka harus mengikuti aturan, termasuk sewa,” ungkapnya.

Sekda menegaskan bahwa penertiban akan terus berjalan hingga seluruh ISP mematuhi aturan. Bila tetap bandel tidak memproses ijin, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas, pemutusan jaringan secara paksa.

“Gerakan ini akan diteruskan sampai mereka tertib. Sudah kami beri waktu, jika mereka tidak memotong jaringan sendiri, Pemda Wonosobo yang akan melakukan pemotongan. Kalau kabel sudah tidak mempan, tiangnya yang kita potong,” ancam Andang.

Dia juga mendorong agar di masa depan pemasangan jaringan dilakukan secara lebih rapi, termasuk opsi penggunaan tiang bersama, hingga rencana jangka panjang pembangunan ducting bawah tanah.

“Jalan kita sempit, tiangnya terlalu banyak, jadi tidak indah. Mumpung belum separah kota-kota besar, jaringan telekomunikasi kita rapikan sejak sekarang,” pungkas Andang.

 

Muharno Zarka