blank
Kasat Lantas Polres Wonogiri AKP Subroto (kedua dari kanan) memimpin langsung Tim Gabungan Pelaksana Operasi Zebra Candi 2025.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Selama dua pekan menggelar Operasi Zebra Candi 2025, Polres Wonogiri menerbitkan sebanyak 543 surat tilang (Bukti Pelanggaran) elektronik. Penindakan ini didasarkan atas hasil rekaman kamera ETLE (Electronic Traffic Lawa Enforcement). Bersamaan itu, juga memberikan teguran sebanyak 1.001 pelanggar.

ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik, yang berbasis teknologi menggunakan kamera CCTV (Closed Circuit Television) atau televisi tertutup. Sistem ini, menggunakan kamera untuk memantau area tertentu dan mengirimkan rekamannya ke sejumlah monitor melalui sirkuit tertutup, untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran secara otomatis.

Teknologi berbasis elektronik ini, berfungsi untuk mendukung keamanan, ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Juga menjadi dasar polisi mengirimkan surat konfirmasi atas pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo dan Kasat Lantas AKP Subroto melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Senin (1/12/25), menyatakan, Operasi Zebra Candi 2025 digelar sejak Tanggal 17 Nopember 2025 dan berlangsung selama dua pekan. Selama itu, jajaran Satlantas melakukan berbagai kegiatan. Mulai dari sosialisasi dan edukasi Keamanan Keselamatan Ketertiban Kelancaran Berlalulintas (Kamseltibcarlantas), hingga penegakan hukum.

Untuk penegakkan dengan ETLE, totalnya sebanyak 543 pelanggaran. Operasi menitikberatkan pada edukasi, pengawasan, dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan. Dari jumlah itu, seluruhnya telah dikirimi surat konfirmasi ETLE. Beberapa di antaranya, sudah melakukan klarifikasi dan tindak lanjut sesuai prosedur.

Selain penindakan berbasis elektronik, petugas juga memberikan teguran langsung kepada 1.001 pelanggar yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan, adalah tidak memakai helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, menerobos lampu Bangjo atau APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)menggunakan ponsel saat berkendaraan dan mengoperasikan kendaraan yang tidak laik jalan.

Polres Wonogiri mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi kendaraan sebelum berkendara. Utamakan aspek safety atau keselamatan, demi menghindarkan kecelakaan yang tidak diinginkan. Baik keselamatan bagi diri sendiri maupun sesama pemakai jalan lainnya.(Bambang Pur)