blank
Ketua Komisi B DPRD Wonosobo Aziz Nuri Haryono saat jadi narasumber sosialisasi Perda No 6 tahun 2024 tentang perlindungan PMI. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Social Analysis and Research Institute (SARI) Surakarta bersama Pemkab Wonosobo menggelar sosialisasi Perda No 6 Tahun 2024 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kamis (27/11/2025), di RM Sari Rasa, setempat.

Acara tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan pekerja migran mengenai pentingnya perlindungan hukum yang diatur dalam perda terbaru. Memastikan implementasi yang efektif di lapangan.

Direktur SARI Surakarta Tri Hananto, di sela-sela sosialisasi Perda No 6 Tahun 2024 mengungkapkan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah tiga hal penting.

“Pertama, untuk mensosialisasikan Perda No 6 Tahun 2024 kepada masyarakat dan pekerja migran di Kabupaten Wonosobo,” paparnya.

Kedua, lanjutnya, juga untuk memastikan implementasi yang tepat terkait dengan transisi UU No 18 Tahun 2017, yang mengatur perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Dan ketiga, kami ingin mengetahui permasalahan dan kebutuhan pekerja migran, sehingga dapat diakomodasi dalam Peraturan Bupati sebagai petunjuk pelaksanaan perda,” ujar Tri.

Perda No 6 Tahun 2024, ujar dia, yang menggantikan Perda No 8 Tahun 2016, hadir sebagai respons terhadap perubahan regulasi di tingkat nasional.

Perda ini, imbuhnya, merujuk pada UU No 18 Tahun 2017 yang memperkenalkan perlindungan lebih komprehensif bagi pekerja migran.

Baik sebelum berangkat, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah mereka kembali ke Indonesia.

“Perbedaan utama antara Perda No 8 tahun 2016 dan Perda No 6 tahun 2024 adalah pada substansinya yang sekarang disesuaikan dengan peraturan terbaru di tingkat nasional,” jelasnya.

Di Perda yang baru ini, istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pun diganti menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).

Butuh Perbup

blank
Peserta foto bersama usai mengikuti sosialisasi Perda No 6 tahun 2024 tentang perlindungan PMI. Foto : SB/Muharno Zarka

“Ini adalah bagian dari penyesuaian terhadap perubahan undang-undang yang lebih komprehensif,” tambah Tri.

Namun, Tri juga mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam implementasi Perda No 6 Tahun 2024.

Meskipun Perda sudah disahkan, dia menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan (Perbup) yang diperlukan untuk mengatur lebih lanjut tentang penerapan perda ini masih belum ada.

“Meskipun Perda sudah ada, kami masih menunggu Perbup yang harusnya sudah selesai di tahun 2024. Namun Perbup baru akan disiapkan di tahun 2026 nanti,” ungkapnya.

Tri menambahkan, hal ini berisiko memperlambat pelaksanaan yang seharusnya sudah dapat dilaksanakan lebih awal.

“Kami sangat mengharapkan Perbup ini bisa segera diselesaikan. Jika terus menunggu perubahan kebijakan atau revisi undang-undang lainnya,” ujar dia.

Pihaknya bisa kehilangan momentum untuk melindungi pekerja migran yang sudah membutuhkan perlindungan segera.

Dalam sosialisasi ini, hadir pula sejumlah narasumber, yakni Aziz Nuri Haryono, Ketua Komisi B DPRD Wonosobo.

Dia menjelaskan bahwa implementasi Perda juga sangat bergantung pada peran aktif desa. Desa-desa yang tergabung dalam jaringan Desbumi (Desa Peduli Buruh Migran) di Wonosobo.

Aziz berharap Desbumi dapat lebih mengedukasi masyarakat, serta memastikan bahwa pekerja migran di desa mereka mendapatkan perlindungan yang tepat.

Pihaknya bekerja sama dengan 13 desa di Wonosobo, termasuk desa-desa yang sebelumnya sudah tergabung dalam program ini. Seperti Desa Rogojati, Desa Mergosari dan Desa Lipursari.

Perdes PMI

blank
Yayuk Marliana, saat menyampaikan materi sosialisasi Perda No 6 tahun 2024 tentang perlindungan PMI. Foto : SB/Muharno Zarka

“Tahun ini, kami memperluas program ini hingga mencakup 13 desa, dengan harapan bisa menjangkau lebih banyak pekerja migran dan keluarga mereka,” kata Tri.

Salah satu hal yang menjadi perhatian, menurut Tri, adalah keberadaan Peraturan Desa (Perdes) yang ada di beberapa desa yang belum menyesuaikan dengan UU yang baru.

Beberapa desa, lanjut dia, masih mengacu pada UU No 39 Tahun 2004 yang sudah digantikan oleh UU No 18 Tahun 2017.

“Beberapa desa seperti Desa Kuripan (Watumalang), Mergosari dan Rogojati (Sukoharjo) masih menggunakan peraturan yang lama,” tuturnya.

Dia berharap, Perdes ini segera disesuaikan dengan Perda No 6 tahun 2024 untuk memberikan perlindungan yang lebih terjamin bagi pekerja migran.

Sosialisasi ini tidak hanya mengedukasi pekerja migran tentang hak-hak mereka, tetapi juga penting untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat.

“Baik pemerintah desa, anggota BPD, maupun pengurus Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) desa, memahami betul bagaimana perda ini bekerja dan apa yang perlu dilakukan untuk melindungi pekerja migran,” tegas dia.

Masalah utama yang dihadapi pekerja migran, kata Tri, adalah minimnya informasi dan pemahaman tentang hak-hak mereka.

Melalui sosialisasi seperti ini, SARI berharap para pekerja migran lebih sadar akan hak perlindungan mereka.

“Ini juga penting untuk mencegah masalah hukum yang bisa muncul akibat ketidaktahuan mereka,” tambah Tri.

Selain itu, dia juga mengapresiasi peran berbagai stakeholder yang terlibat dalam sosialisasi ini.

Termasuk pihak legislatif seperti anggota DPRD Wonosobo dan berbagai organisasi lokal yang mendukung perlindungan pekerja migran.

“Kami berharap kerjasama yang baik ini dapat terus berlanjut, sehingga perlindungan terhadap pekerja migran di Kabupaten Wonosobo semakin optimal,” pungkasnya.

Muharno Zarka