blank
Pengurus BPD Desa Selomanik Kecamatan Kaliwiro Wonosobo saat melawan audiensi dengan Sekda One Andang Wardoyo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Kekosongan perangkat desa di Kabupaten Wonosobo yang mencapai 171 formasi membuat pelayanan publik di sejumlah wilayah terganggu.

Salah satunya terjadi di Desa Selomanik, Kecamatan Kaliwiro, yang sudah lebih dari dua tahun mengalami kekosongan perangkat.

Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selomanik pun mendatangi Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo untuk meminta percepatan pengisian, Senin (24/11/2025).

Yudi, perwakilan BPD Selomanik, mengatakan desa tidak bisa terus bergantung pada kebijakan pemerintah daerah yang belum jelas.

Ia menegaskan desa hanya menuntut haknya untuk segera dilakukan proses penjaringan perangkat seperti daerah lain.

“Kalau langkah misalnya harus menunggu Perbup dan lain sebagainya, itu kan kamar yang berbeda dengan kebutuhan desa yang mendesak ini,” ucapnya.

Yudi mengaku pihaknya telah mengikuti seluruh proses yang diarahkan Pemkab Wonosobo, namun perubahan sikap pemerintah membuat desa semakin bingung.

“Yang kedua itu kami kaget juga ternyata selama ini kan mereka Pemda itu berlindung di ketidakadaan hukum. Ternyata kan bukan itu alasannya,” lanjutnya.

Menurutnya, kebutuhan pelayanan desa jauh lebih mendesak dari pada persoalan administratif yang dijadikan alasan penundaan.

Ia menjelaskan bahwa kekosongan perangkat sudah sangat memengaruhi operasional pelayanan di Desa Selomanik Kecamatan Kaliwiro.

Di Desa Selomanik yang seharusnya memiliki delapan perangkat namun kini hanya tersisa lima, dan dalam waktu dekat akan berkurang lagi menjadi empat.

“Saat ini baru ada PJ Kaur Keuangan yang ditunjuk. Bahkan, ada desa lain yang perangkatnya kosong seluruhnya,” jelasnya.

Akan Diaudit

blank
Sekda Wonosobo One Andang Wardoyo saat menerima audiensi BPD Selomanik Kaliwiro. Foto : SB/Muharno Zarka

Ia menegaskan, kekosongan perangkat membuat pelayanan publik tidak berjalan optimal. Di Selomanik sendiri, kondisi sudah berlangsung lama.
.
“Pajak sudah macet, ada satu perangkat yang kemudian menjabat tiga perangkat, itu menganggu pelayanan,” ucapnya.

Yudi menilai situasi seperti itu sudah tidak lazim dalam pemerintahan desa. Perangkat Desa yang terlalu lama kosong akan sangat mempengaruhi dinamika dan kemajuan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, menjelaskan bahwa penundaan pengisian perangkat desa berkaitan dengan regulasi yang belum final dari pemerintah pusat.

“Pertimbangannya tadi, perda tentang pemilihan kepala desa ditunda menunggu PP yang terbaru,” ujarnya.

Selain regulasi, Pemkab Wonosobo juga sedang menata ulang tata kelola keuangan perangkat desa. Ke depan akan dilakukan audit keuangan apakah anggaran yang sudah diturunkan pemerintah dipergunakan sesuai peruntukannya.

“Saya juga sedang menata soal keseluruhan tentang tata kelola keuangan, sehingga nanti tata keuangan yang digelontorkan bergeser akan efektif, efisien, dan akuntabel,” jelasnya.

Sekda memastikan posisi perangkat yang kosong sementara dapat diisi oleh pelaksana tugas (PLT).

Ia juga menyampaikan bahwa telah memerintahkan inspektorat melakukan audit terkait perangkat yang sudah berhenti.

“Ini sekarang saya minta Inspektorat untuk melakukan, nanti ada audit Insya Allah,” sebutnya.

Terkait wacana diskresi, Pemkab masih menunggu perkembangan aturan terbaru. “Kita belum tahu nanti perkembangan dari perubahan PP,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat disebut akan mengatur penghasilan perangkat desa menyesuaikan pola ASN.

“Perangkat desa itu selanjutnya akan diatur seperti ASN, setiap dua tahun ada kenaikan, kemudian, sementara hal lain seperti pendidikan juga harus kita lihat,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab belum bisa memastikan kapan pengisian 171 perangkat desa dapat dilakukan sepenuhnya.

Muharno Zarka