KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen menangkap tiga orang pria yang diduga kuat melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur (ABH) berinisial L (12) di Kecamatan Petanahan, Kebumen.
Ketiga pria dewasa tersebut diamankan setelah polisi mendalami laporan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlnidungan Anak (P3A) Kebumen dan laporan orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers, memaparkan, ketiga tersangka terdiri atas M (66), S (59), dan D (42). Mereka semua berprofesi sebagai petani dan masih tetangga dengan rumah korban.
Menurut penjelasan Kasatreskrim, Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen mengamankan ketiga tersangka diamankan Unit PPA pada Rabu (22/10) 2025.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan, korban mengalami kekerasan seksual berulang kali oleh para pelaku,”terang AKP Dwi Atma Yofi Wirabratas, Senin (24/11) 2025.

Polres Kebumen menjerat tersangka inisial M dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak.
Satreskim Polres Kebumen juga menjerat tersangka S dan D dengan Pasal 82 undang-undang yang sama tentang pencabulan terhadap anak. Kedua pasal tersebut mengancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyatakan, berdasarkan kronologi yang berhasil diungkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen, modus para pelakudengan tipu muslihat dan memanfaatkan keakraban lingkungan.
M diduga menyetubuhi korban pada September 2024. Dengan iming-iming uang, ia mengajak korban jalan-jalan lalu aksi jahatnya dilakukan saat korban terbujuk.
Lalu untuk tersangka S dan D dilakukan pada tahun 2025. Aksi dilakukan juga karena hubungan dekat dengan korban. Bahkan aksinya juga dilakukan berulang kali di waktu dan tempat yang berbeda.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Termasuk pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian. Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berlanjut.
“Dari hasil kami melakukan penyidikan dan penyelidikan, didapati barang bukti yang kami amankan berupa pakaian korban dan pelaku saat kejadian,”jelas AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Menyikapi maraknya kasus serupa di wilayahnya, Polres Kebumen mengimbau seluruh orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Polres meminta para orang tua untuk melakukan pengawasan melekat pada anak. Selain itu, penting untuk memberikan pendidikan agar anak tidak mudah terpengaruh orang asing atau bujukan berupa uang dan barang.
“Tanamkan sejak dini pengetahuan agama dan norma kesusilaan. Luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengarkan keluh kesah anak. Anak adalah amanah yang harus kita jaga bersama,”tandas Kasatreskrim.
Masyarakat yang mengetahui atau menemui hal mencurigakan diminta segera melaporkan Polres Kebumen atau ke Bhabinkamtibmas yang melekat di tiap desa, serta Polsek setempat agar segera dilakukan tindak lanjut hukum.
Komper Wardopo













