blank
Eks Gedung SMP 3 Kudus dilelang dengan harga limit Rp 42 juta. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi melelang aset daerah berupa eks Gedung SMP 3 Kudus yang berada di Jalan dr Loekmono Hadi, Kudus, Jawa Tengah. Penjualan dilakukan melalui lelang terbuka yang diselenggarakan oleh KPKNL Semarang.

Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan bahwa proses lelang sudah diumumkan lewat pengumuman bernomor 000.2.4/3321/2025. Aset yang dilelang berupa bangunan bekas sekolah dalam kondisi rusak berat dan hanya dijual sebagai hasil bongkaran. Pemkab menetapkan harga limit sebesar Rp 42.643.000, sementara peserta yang ingin mengikuti lelang harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 20 juta.

Djati menjelaskan bahwa proses lelang dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi resmi pemerintah di alamat lelang.go.id. Begitu informasi lelang ditayangkan, peserta dapat langsung mengajukan penawaran hingga waktu penutupan. Lelang akan berakhir pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, mengikuti waktu server aplikasi.

“Begitu pengumuman tampil di aplikasi, peserta sudah bisa memasukkan penawaran sampai batas akhir pada pukul dua siang. Semua prosesnya online melalui sistem lelang negara,” jelasnya.

Baca juga:

RAPBD Kudus 2026 Susut Drastis, Defisit Naik Hingga Rp 228 Miliar

Ia menambahkan, pemenang lelang nantinya menerima hak atas hasil bongkaran beserta pembersihan area. Pasalnya, lahan bekas bangunan itu segera dipersiapkan untuk pemanfaatan baru.

Lahan seluas sekitar 1.300 meter persegi tersebut rencananya akan disewakan kepada PT Buana Boga Nusantara, perusahaan kuliner cepat saji asal Kudus. Djati menyebut, bangunan eks SMP 3 sudah lebih dari sepuluh tahun tidak difungsikan dan kondisinya rusak berat. Pemkab menilai pemanfaatan melalui skema sewa dapat memberikan nilai tambah bagi daerah.

“Investor hanya membutuhkan lahannya saja, sehingga bangunan yang ada kita lelang bongkarannya,” ungkapnya.

Saat ini, proses penyusunan MoU antara Pemkab dan investor terus berjalan. Draft perjanjian telah dikirimkan dan tengah dipelajari oleh tim legal perusahaan.

Nantinya, kontrak pemanfaatan lahan berlaku selama lima tahun dengan nilai sewa tahunan Rp 78 juta. Investor juga mendapat hak eksklusif untuk memperpanjang kontrak hingga tiga periode, sehingga total masa sewa bisa mencapai 20 tahun. Pembayaran sewa dilakukan setiap tahun sesuai kesepakatan.

Dengan langkah ini, Pemkab berharap lahan bekas SMP 3 Kudus dapat kembali produktif dan mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi baru di kawasan tersebut.

Ali Bustomi