blank
Petugas memberikan tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata karena tidak menggunakan helm saat berkendara. Foto: dok Satlantas Polres Grobogan./

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Satlantas Polres Grobogan kembali mencatat tingginya angka pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025.

Dalam sepekan sejak operasi dimulai pada Senin (17/11/2025), petugas menemukan 2.017 pelanggaran di berbagai titik pengawasan.

Data tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Mohamad Bimo Seno, saat dikonfirmasi pada Selasa (25/11/2025).

BACA JUGA : Ratu Maxima dari Kerajaan Belanda Kunjungi Sragen, Dukung Kesehatan Pekerja

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran yang terjadi merupakan pelanggaran kasat mata yang mudah terlihat oleh petugas maupun perangkat teknologi di lapangan.

“Dari total yang kami catat, mayoritas merupakan pelanggaran yang tampak jelas di jalan,” ujar AKP Mohamad Bimo Seno.

Dari seluruh pelanggaran itu, 1.925 kasus terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sementara 92 pelanggaran lainnya diproses menggunakan tilang manual.

Ia menegaskan bahwa jenis pelanggaran yang paling banyak ditemui adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm saat berkendara.

Menurutnya, sejumlah pengendara berdalih hanya menempuh jarak dekat sehingga merasa tidak perlu mengenakan helm.

“Kami tetap mengingatkan, jarak pendek bukan alasan untuk mengabaikan keselamatan. Helm itu pelindung utama,” ungkapnya.

AKP Mohamad Bimo Seno menyampaikan bahwa pihaknya telah mengintensifkan edukasi keselamatan kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan dan himbauan langsung.

Ia menyebut edukasi tersebut menjadi langkah penting mengingat helm dapat mengurangi risiko cedera serius ketika kecelakaan terjadi.

blank
Petugas memberikan edukasi kepada pelajar ini karena kedapatan tidak menggunakan helm saat hendak berangkat sekolah. Foto: dok Tya Widya.

Selain edukasi, Satlantas Polres Grobogan juga mengoptimalkan dua mekanisme penindakan, yakni ETLE dan tilang manual.

BACA JUGA : Bupati Kudus Minta Inspektorat Selidiki Dugaan Pungutan TKGS: “Kalau Mencuat, Berarti Ada yang Tidak Sepakat”

Menurut AKP Mohamad Bimo Seno, sistem ETLE memudahkan petugas karena pelanggaran dapat terekam otomatis tanpa perlu menghentikan pengendara.

“Begitu terekam kamera, kami langsung kirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai data TNKB,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kamera ETLE di wilayah Purwodadi terpasang di sejumlah titik strategis seperti pertigaan Plendungan, Perempatan Kencana, serta Jalan R Suprapto Purwodadi, tepatnya di depan Swalayan Luwes.

Meskipun demikian, ia mengakui bahwa tilang manual tetap memiliki efektivitas tersendiri karena petugas bisa langsung memberikan edukasi kepada pelanggar saat penindakan.

“Penindakan di tempat membuat kami bisa memberi pemahaman langsung kepada masyarakat, dan itu lebih terasa efek jera-nya,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa pelanggar yang menerima tilang manual dapat segera menyelesaikan pembayaran melalui bank sesuai prosedur yang berlaku.

Kasat Lantas menilai kombinasi ETLE dan tilang manual dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas selama Operasi Zebra Candi berlangsung.

Ia juga menegaskan bahwa Operasi Zebra Candi 2025 masih berjalan hingga 30 November mendatang dan pengawasan akan terus ditingkatkan.

BACA JUGA : Grand Max Tabrak Bokong Dump Truck, Dua Orang Luka-luka

AKP Mohamad Bimo Seno mengimbau seluruh warga Grobogan untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama di jalan raya.

“Keselamatan itu dimulai dari kepatuhan. Banyak kecelakaan berawal dari pelanggaran kecil yang sering dianggap sepele,” pesannya.

Ia berharap angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat terus ditekan dengan meningkatnya kedisiplinan masyarakat di Kabupaten Grobogan.

TYA WIDYA