KEBUMEN (SUARABARU.ID) — Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar mesin penggerak traktor milik Gapoktan Ngudi Mulyo Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan.
Bahkan Polisi telah meringkus empat tersangka pelaku. Yang mengejutkan, para pelaku termasuk kawanan pencuri yang beraksi mencuri aset petani tidak hanya di Kebumen. Mereka berpindah-pindah di berbagai daerah atau beraksi secara lintas provinsi.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat konferensi pers membeberkan kronologi pencurian yang meresahkan petani dan saat ini sedang ditangani tersebut.
Kasus bermula dari laporan tiga unit mesin penggerak traktor di Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan hilang. Padahal seluruh mesin merupakan bantuan pemerintah untuk gabungan kelompok tani atau Gapoktan dan digunakan para petani penggarap sawah setempat saat awal musim tanam.

Menurut Kapolres, kasus ini menjadi alarm penting bagi kelompok tani agar benar-benar menjaga fasilitas yang telah diberikan pemerintah.
“Kami mengimbau Gapoktan yang menerima dukungan pemerintah harus menjaga peralatan dengan baik. Jangan dibiarkan di tempat terbuka sehingga menjadi sasaran pencurian,”ujar AKBP Eka Baasith, Jumat (21/11) 2025.
Dalam keterangannya, tersangka yang berjumlah empat orang masing-masing inisial W, M, D dan S merupakan warga Kabupaten Cianjur, Jabar. Para tersangka merupakan spesialis pencurian mesin penggerak traktor lintas provinsi. Pengakuannya, mereka kerap berpindah-pindah dari kabupaten satu ke kabupaten lainnya.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kebumen menunjukkan para pelaku melakukan aksinya secara terorganisir. Mereka menyewa mobil Toyota Avanza untuk mengangkut mesin. Saat beraksi membawa kunci pas dan kunci ring untuk melepas mesin dari rangka.
“Pada siang hari, para pelaku terlebih dahulu mengintai lokasi. Eksekusi dilakukan malam hari ketika area persawahan sepi. Satu orang bertindak sebagai sopir dan pengawas situasi, satu orang melepas mesin dari rangkanya, dan dua lainnya mengangkat mesin ke tepi jalan sebelum dimasukkan ke dalam mobil,” jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri.
Polisi mulai mencium keberadaan mereka setelah melakukan penyelidikan. Selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polres Kebumen melakukan pengejaran hingga wilayah Lumbir, Banyumas, sebelum akhirnya menghentikan kendaraan dan mengamankan para tersangka.
Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyebut tiga lokasi dan seluruh barang yang dicuri merupakan aset Gapoktan bantuan Pemerintah.
“Perkara yang kami tangani dari tiga tersangka ini melibatkan tiga lokasi kejadian, dan seluruh mesin adalah milik Gapoktan,”tandas AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Dari penangkapan tersebut Polres Kebumen mengamankan sejumlah barang bukti utama. Diantara satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik, sebagai sarana pengangkut. Satu tas selempang merah berisi set kunci pas dan kunci ring sebagai alat yang digunakan untuk melepas mesin.
Adapun barang bukti hasil curian 5 unit mesin penggerak traktor merk Kubota, yang 3 diantaranya milik Gapoktan Ngudi Mulyo, dan dua lainnya masih dilakukan pendalaman terkait kepemilikan. Dari pencurian tersebut, total kerugian Gapoktan Ngudi Mulyo mencapai Rp 33 juta.
Keterangan tersangka, mesin-mesin tersebut hasil pencurian di wilayah Kebumen. Selanjutnya jika ada yang merasa kehilangan mesin traktor bisa datang ke Polres Kebumen untuk mempercepat proses identifikasi.
Polres Kebumen menjerat para tersangka Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, akibat perbuatannya.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi seluruh petani di Kebumen dan wilayah lain untuk meningkatkan pengamanan terhadap aset pertanian yang menjadi penopang produksi pangan. Apalagi Kebumen selama ini merupakan salat satu daerah penyangga pangan di Jateng selatan.
Komper Wardopo













