blank
Tersangka Sa (membelakangi lensa) tengah menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus pencurian yang dia lakukan di Desa Bero, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Tim Resmob Polres Wonogiri berhasil menangkap tersangka pelaku kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka, seorang pria berinisial Sa (44) warga Desa Gunungan, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo dan Kasat Reskrim Iptu Agung Sadewo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, semalam, menyatakan, kasus pencurian dengan pemberatan ini sebelumnya dilaporkan oleh korban. Yakni Marlan, warga Dusun Jetis Kidul RT 02/RW 02, Desa Bero, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

Kepada petugas, Marlan, melaporkan bahwa kejadian pencurian di rumahnya tersejadi Senin dini hari (13/10/25). Tapi korban baru melaporkan ke Polsek Manyaran enam minggu setelah kejadian, yakni pada Rabu (19/11/25).

Pelapor, Marlan, seorang buruh harian lepas, melaporkan telah kehilangan 3 buah ponsal, terdiri atas 1 unit handphone Infinix Hot 50 Pro+, 1 unit handphone Redmi 9A dan 1 unit handphone Mi A1. Juga dilaporkan kehilangan 2 buah tabung gas LPG 3 Kiloan.

Korban menyatakan, sejumlah barang milknya yang hilang, diketahui setelah bangun pagi. Diduga, kehilangan sejumlah barang yang ditaksir mencapai Rp 4.250.000,- tersebut, berlangsung saat lewat tengah malam, selagi Marlan dan keluarganya tidur lelap.

Diduga, pelaku dalam menyatroni rumah Marlan, dengan cara masuk melalui jendela samping rumah, dan keluar melalui pintu belakang dapur.

Pasal 363

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Wonogiri melakukan penyelidikan mendalam. Pada Rabu (19/11/25), polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku, Sa, terlihat berada di rumahnya di Desa Gunungan, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

Tim Resmob yang mendatangi rumah pelaku pada Pukul 15.00, berhasil menangkap Sa, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, mengungkapkan, keberhasilan penangkapan tersebut berkat kerja sama cepat dari anggota di lapangan. Setelah laporan masuk, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatannya

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman Pidana penjara hingga 7 tahun.

Kepada masyarakat diimbau agar selalu waspada dan segera melapor, jika menemukan tindakan mencurigakan. Polres Wonogiri akan terus bekerja maksimal dalam upaya menjaga Kamtibmas (Keamanan Ketertiban Masyarakat).(Bambang Pur)