blank
Pria YJF (membelakangi lensa) tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pelaku pembakar rumah milik salah seorang nasabah Bank Plecit di Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polres Wonogiri berhasil meringkus tersangka pembakar rumah nasabah Bank Plecit. Melalui gerak cepat, Tim Resmob Polres Wonogiri juga berhasil mengamankan barang buktinya.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo dan Kasat Reskrim Iptu Agung Sadewo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Jumat (21/11/25), menyatakan, pelaku adalah seorang pria berinisial YJF (23). Dia merupakan warga asal Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang berdomisili di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Penangkapan tersangka, diawali setelah petugas mendapatkan informasi tentang identitas terduga pelaku. Selang satu jam kemudian, tersangka pelaku berhasil diringkus. Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa 1 korek api warna oranye dan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna merah yang digunakan saat kejadian.

Seperti tadi diberitakan, kebakaran terjadi pada rumah milik Heni Purwanti di Dusun Gembol, Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran rumah rumah milik nasabah Bank Plecit (renternir jalanan) ini. Sebab saat kejadian, Kamis petang (21/11/25), rumah dalam keadaan kosong, karena Heni tengah bepergian ke rumah mertuannya.

Kebakaran rumah ini, pertama kali diketahui oleh saksi Kariman. Saksi juga melihat sebuah sepeda motor sport warna merah berhenti di depan rumah Samijem (Alm) yang ditempati Heni Purwanti tersebut. Tak lama setelah pengendara pergi, saksi melihat kepulan asap dan api mulai membakar bagian depan rumah.

Teras

Saksi kedua, Dana Pepi Restanto, bersama tetangga, datang membantu memadamkan kobaran api, sebelum kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Girimarto. Api membakar bagian teras depan rumah dan meja kursi serta jendela rumah.Berkaitan dengan kasus kebakaran rumah tersebut, pelaku kini ditahan di Mapolres Wonogiri, untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan. Ia dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 406 KUHP terkait tindak pidana pembakaran dan perusakan.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menyatakan, pengungkapan cepat ini merupakan bagian dari komitmen Polres Wonogiri, dalam menjaga keamanan masyarakat.

Disebutkan, begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Termasuk melakukan pelacakan pelaku. Hasilnya, dalam tempo singkat berhasil menangka tersangka pelakunya. Penangkapan yang dilakukan kurang dari 24 jam ini, menjadi bentuk keseriusan polisi dalam menangani ancaman terhadap keselamatan warga.

Kini proses penyidikan masih berlanjut, untuk mendalami motif dan keterkaitan pelaku dengan korban maupun lingkungan sekitar. “Kami pastikan setiap proses dilakukan profesional, transparan dan sesuai prosedur,” tegas Kapolres sebagaimana disampaikan AKP Anom Prabowo.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat, untuk segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Ini demi mencegah kemunculan tindak kejahatan yang tidak diinginkan.(Bambang Pur)