SEMARANG (SUARABARU.ID) – Perkuat sinergi dalam bidang Pembinaan Hukum dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah jalin kerja sama dengan beberapa universitas di wilayah Jawa Tengah.
Sinergi tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Semarang dan Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta.
Selain itu, bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Penandatanganan perjanjian kerja sama digelar bersamaan dengan kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Wilayah Jawa Tengah oleh Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Agtas, yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kantor Gubernur Jawa Tengah, belum lama ini.
Menkum berharap melalui kerjasama ini, para mahasiswa mampu untuk memanfaatkan Posbankum sebagai media untuk meningkatkan kompetensi di bidang hukum
“Kami berharap adik-adik mahasiswa kita yang akan melakukan Kuliah Kerja Nyata ini bisa menjadikan Posbankum sebagai laboratorium untuk menyelesaikan masalah-masalah sengketa yang ada di tengah masyarakat,” kata Menkum.
Kakanwil Heni menjelaskan, kerja sama ini untuk memfasilitasi pelaksanaan Magang, Kerja Praktek dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Program Studi Sarjana Hukum, di lingkungan Posbankum desa/kelurahan binaan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dan penyuluhan hukum.
“Tujuannya, untuk meningkatkan kompetensi dan pengalaman praktis mahasiswa Program Studi Sarjana Hukum dalam pemberdayaan hukum masyarakat,” terang Heni.
“Selain itu untuk meningkatkan literasi hukum dan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat desa. Serta untuk meningkatkan kerja sama dalam dan pelaksanaan penyuluhan hukum antara Program Studi Sarjana Hukum dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah,” imbuhnya.
Kakanwil menjelaskan, pembentukan Posbankum sendiri untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, membangun kapasitas warga desa, memperkuat sinergi kelembagaan antara Kementerian Hukum, Pemerintah Daerah, dan Organisasi Bantuan Hukum dalam mewujudkan pemerataan layanan hukum bagi seluruh masyarakat.
Dimana pembentukan Posbankum ini sebagai langkah awal dalam pemerataan akses keadilan. “Perlu diingat, pembentukan Posbankum ini merupakan langkah awal untuk bisa memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat,” terang Heni.
“Ini pintu lebar guna memastikan seluruh masyarakat dari berbagai lapisan, agar bisa mengakses dan mendapatkan informasi hukum, bantuan hukum dan penyelesaian semua sengketa hukum,” katanya.
Heni juga memastikan bahwa jajaran akan terus melakukan monitoring terhadap kinerja Posbankum yang telah terbentuk. Pihaknya juga akan berupaya meningkatkan kompetensi paralegal, peace maker dan Organisasi Bantuan Hukum, yang menjadi ujung tombak jalannya Posbankum.
Ning S













