KUDUS (SUARABARU.ID) – Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo bersama Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menghadiri Penandatanganan Deklarasi Sekolah Ramah Anak di TK Kemala Bhayangkari 44 dan 45 Kudus, Kamis (20/11/2025). Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta bebas dari kekerasan dan perundungan.
Acara berlangsung khidmat dan turut dihadiri Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Kudus Ny. Raja Dona Heru, Bunda PAUD Kabupaten Kudus Iin Endah Endhayani, Wakapolres Kompol Rendi Johan Prasetyo, pejabat utama Polres Kudus, pimpinan OPD Pemkab Kudus, serta Forkopimcam Kecamatan Kota dan Dawe.
Sekolah Bebas Perundungan
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan bahwa deklarasi sekolah ramah anak bukan hanya acara seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata untuk memastikan tumbuh kembang anak berjalan optimal di era modern.
“Anak-anak harus terlindungi dari perundungan dan diskriminasi. Dengan kolaborasi antara guru, orang tua, serta pihak terkait, kita bisa membentuk karakter anak yang kuat sehingga mereka dapat belajar dan tumbuh secara aman dan nyaman,” tegasnya.
Ia juga berharap program ini dapat menjadi role model bagi sekolah lain di Kabupaten Kudus.
Siapkan Tim Advokasi Pendidikan
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memberikan apresiasi atas terselenggaranya deklarasi tersebut. Ia berharap TK Kemala Bhayangkari 44 dan 45 menjadi percontohan penerapan sekolah ramah anak di Kudus.
“Lingkungan sekolah harus bebas dari kekerasan fisik maupun nonfisik. Ini adalah tanggung jawab bersama antara guru dan orang tua,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, Pemkab Kudus akan membentuk tim advokasi sebagai ruang mediasi jika terjadi persoalan di lingkungan pendidikan.
Bupati menegaskan pendidikan karakter dan perlindungan anak merupakan pondasi penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Ali Bustomi













