blank
Kantor Kejari Kudus. Fot:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus resmi menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus perjudian yang melibatkan S, oknum anggota DPRD Kudus, bersama beberapa tersangka lainnya. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kejari Kudus Andi Metrawijaya melalui Kepala Seksi Intelijen, Wisnu N. Wibowo, Senin (17/11/2025).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh Penyidik Polres Kudus dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kudus, Bagus Ahmad Faroby, S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jumat (14/11/2025). Total terdapat dua perkara perjudian yang diserahkan, dengan tersangka masing-masing bernama R, K, S, S, dan S. Barang bukti berupa sejumlah uang taruhan serta kartu domino juga turut dilimpahkan.

Kasus perjudian ini bermula pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Para tersangka diduga melakukan permainan judi kartu domino dengan sistem taruhan uang di sebuah angkringan yang berada di samping warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka yang mudah diakses umum, tanpa izin dari pihak berwenang.

Baca juga:

Saat Digerebek Berjudi, Oknum DPRD Kudus Sempat Ngaku Kuli Gabah

Aksi perjudian itu kemudian diketahui oleh anggota Polres Kudus yang langsung melakukan penangkapan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka S, yang diketahui sebagai oknum anggota DPRD Kudus, diduga turut serta aktif dalam permainan tersebut.

Perbuatan para tersangka dinilai melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP, terkait tindak pidana perjudian yang dilakukan di tempat umum tanpa izin.

Setelah menerima berkas dan barang bukti, JPU Kejari Kudus langsung menetapkan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 14 November hingga 3 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Kudus.

Kejari Kudus memastikan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus untuk menjalani proses persidangan.

Ali Bustomi