πππ’π₯π (SUARABARU.ID) β Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha mendapat persetujuan Bupati Blora bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora untuk bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda),
Persetujuan itu disepakati Sabtu 15 November 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Blora di Gedung DPRD Jl A. Yani Blora Jawa Tengah.
Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perumda BPR Blora Artha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Blora Artha, yang mengubah Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah BPR Blora Artha.
Dengan Perubahan bentuk badan hukum menjadi PT. BPR Blora Artha (Perseroda) tersebut, Ketua DPRD Blora, Mustopa menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Sebagaimana amanat UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora No 16 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” ungkap Mustopa.
Untuk itu komisi B DPRD Blora, lanjut Mustopa, bersama jajaran Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan Rancangan Perda Kabupaten Blora tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha.
Fasilitasi Gubernur Jawa Tengah
Lebih lanjut, Mustopa menyampaikan bahwa Pemkab juga telah bersurat ke Gubernur Jawa Tengah untuk dimintakan fasilitasi, menindaklanjuti surat tersebut, Gubernur Jawa Tengah juga telah menyampaikan hasil fasilitasi atas Raperda tersebut.
“Dan hasil fasilitasi tersebut dinyatakan ada beberapa poin yang perlu dilakukan penyempurnaan,menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut pada bulan Oktober 2025 telah dilakukan rapat antara komisi B DPRD Kabupaten Blora dengan tim asistensi pembahasan Raperda Kabupaten Blora untuk menyempurnakan Raperda sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah yang dimaksud,” kata Mustopa.
Dikemukakan, setelah melalui berbagai tahapan-tahapan, pada Sabtu 15 November 2025 dilakukan Rapat Paripurna dengan Agenda Persetujuan Bersama Bupati Blora dan DPRD Kabupaten Blora terhadap Rancangan Perda tentang perubahan bentuk badan hukum Perumda BPR Blora Artha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Blora Artha, yang mengubah Perda Nomor 16 Tahun 2019 tersebut.
“Hari ini dilaksanakan Rapat Paripurna dengan Agenda Persetujuan Bersama Bupati Blora dan DPRD Blora perihal perubahan bentuk badan hukum Perumda BPR Blora Artha,” tandas Mustopa.
Sementara itu, Bupati Blora, Arief Rohman mengungkapkan dengan terbitnya sejumlah regulasi mulai dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, maka BPR Bank Blora Artha juga perlu melakukan penyesuaian dengan regulasi tersebut.
“Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, maka Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha perlu dilakukan perubahan status dan nomenklatur menjadi ‘Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha yang selanjutnya disebut PT. BPR Bank Blora Artha (Perseroda)’,” jelas Bupati Blora.
Sinergi dan Kolaborasi Baik
Bupati Blora mengatakan bahwa sejak dibentuk melalui Perda Nomor 16 Tahun 2019, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Blora Artha yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Blora tersebut telah menyumbang deviden lebih dari Rp 5 miliar, sampai dengan Tahun Buku 2023.
“Perumda BPR Bank Blora Artha yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Blora tersebut telah menyumbang deviden lebih dari Rp 5 miliar, sampai dengan Tahun Buku 2023,” ujar Bupati Blora.
Disampaikan, rapat paripurna DPRD Blora tersebut, juga dilakukan persetujuan bersama Raperda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengubah Perda nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 merupakan hasil evaluasi Kemendagri yang telah melakukan pengujian Perda tersebut terkait kesesuaian antara Perda dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional,” Jelas Bupati Blora.
Disampaikan, evaluasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 diantaranya berisi penyesuaian omset tidak kena pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta penyesuaian pengaturan layanan retribusi yang diberikan kepada masyarakat.
“Dengan adanya perubahan Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan penerimaan pajak dan retribusi menjadi lebih optimal tanpa membebani masyarakat,” ucap Bupati Blora.
Pada kesempatan itu, Bupati Blora mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang baik antara Pemkab Blora dengan DPRD Blora, langkah strategis bagi perekonomian daerah.
“Persetujuan bersama ini dapat terwujud berkat sinergi dan kolaborasi yang baik antara eksekutif dengan legislatif, serta adanya komitmen yang tinggi untuk segera menyelesaikan seluruh proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025,” tandas Bupati Blora.
Kudnadi Saputro













