KUDUS (SUARABARU.ID) – Inspektorat Kabupaten Kudus tengah mendalami dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang kepala desa dan seorang lurah. Keduanya diperiksa setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pungutan yang diduga dilakukan dalam pelayanan publik.
Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, membenarkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan dan kini memasuki tahap pendalaman.
“Masih dalam proses. Jika memang terbukti ada pungutan, tentu harus dikembalikan,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Meski demikian, Eko enggan menjelaskan lebih detail mengenai kasus maupun potensi sanksi yang akan dijatuhkan. Ia hanya menegaskan bahwa pungutan tanpa dasar hukum yang jelas dilarang keras.
“Segala pungutan atas layanan masyarakat yang tidak ada dasar aturannya bisa dikategorikan pungutan liar,” tegasnya.
Eko mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor ke Inspektorat jika menemukan praktik pungli dalam pelayanan publik. Laporan masyarakat dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan bersih dan transparan.
Berdasarkan informasi yang beredar, pungutan oleh salah satu lurah diduga terjadi saat warga mengurus surat waris dan dikenai biaya hingga Rp400 ribu. Sementara itu, pungutan yang dilakukan oknum kades disebut berkaitan dengan program bantuan Rumah Sederhana Layak Huni (RSLH). Warga penerima bantuan dikabarkan dipungut sekitar Rp2 juta dengan alasan untuk biaya syukuran.
Kasus ini masih ditangani Inspektorat Kudus dan hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ali Bustomi













