blank
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial.

Hal ini diungkapkan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Selasa (11/11/2025).

Artanto menyebut, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Senin (10/11/2025) kemarin.

“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE, agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” ujar Artanto.

Diketahui, kasus ini bermula dari perbuatan yang dilakukan tersangka memanipulasi konten digital berupa wajah-wajah korban, termasuk siswi dan alumni, menjadi konten yang bersifat pornografi dan mengunggahnya di media sosial, sehingga merugikan nama baik korban.

Dikatakan bahwa seluruh barang bukti terkait perkara termasuk konten video dan akun medsos tersangka saat ini dalam penyitaan petugas guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka CRA dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data, dan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait kesusilaan.

“Ancaman hukumannya 6-12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp. 12 Milyar,” tandasnya.

Artanto menegaskan, dalam penanganan perkara ini Polda Jateng akan bertindak profesional. Pihaknya juga akan mengedepankan upaya pemulihan psikologis para korban dengan menerjunkan tim trauma healing.

“Kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI guna memberikan perlindungan kepada para korban khususnya anak ,” imbuhnya.

Ning S