SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Haerudin di ruang rapat Sekretariat Daerah Provinsi Jateng.
Kakanwil Heni hadir bersama Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Toni Sugiarto, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setyawan dan jajarannya.
Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah strategis Kanwil Kemenkum Jateng dalam menyukseskan rencana peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) se-Jawa Tengah oleh Menteri Hukum RI.
Kakanwil Heni menjelaskan, Provinsi Jawa Tengah menunjukkan kemajuan signifikan dalam pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan.
Menurutnya, saat ini hampir seluruh wilayah telah memiliki Posbankum aktif, menyisakan 21 desa yang sedang dalam tahap akhir pembentukan. Dalam waktu dua hari ke depan, seluruh proses dapat dituntaskan sehingga capaian 100 persen desa dan kelurahan memiliki Posbankum dapat segera terwujud.
Menurut Heni, tuntasnya pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Ini bukan sekadar capaian administratif, tetapi wujud nyata hadirnya negara di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Kakanwil menekankan bahwa kehadiran Posbankum merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjamin hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh keadilan.
Melalui Posbankum, warga di tingkat desa dapat memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum secara gratis, dengan melibatkan organisasi bantuan hukum (OBH) dan perangkat dengan yang telah terkualifikasi.
“Posbankum adalah pintu pertama agar masyarakat tidak buta hukum, tidak takut mencari keadilan, dan merasa dilindungi oleh negara,” sambungnya.
Dikatakan, Kemenkum bersama Pemerintah Provinsi Jateng juga akan menggelar peresmian Posbankum se-Jawa Tengah, yang diharapkan menjadi momentum besar dalam membangun budaya hukum masyarakat.
Ia mohon dukungan penuh dari Sekretaris Daerah agar pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan lancar dan sukses.













