SRAGEN (SUARABARU.ID) – Jajaran Polres Sragen akhirnya berhasil mengungkap kronologi dan penyebab kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan empat orang sekeluarga di Jalan Gedongan–Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Senin (27/10/2025) malam.
Kasus ini menggegerkan masyarakat karena pelaku tabrak lari sempat melarikan diri hingga ke wilayah Surakarta.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Lantas Iptu Kukuh Tirta Satrio Leksono, menjelaskan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jateng.
Petugas berhasil mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta identitas pelaku.
“Dari hasil penyelidikan mendalam, termasuk analisis rekaman CCTV dan olah TKP, kami simpulkan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah kelalaian pengemudi mobil pikap Mitsubishi L300 dengan nomor polisi AD-8205-DE,” terang Iptu Kukuh kepada awak media, Selasa (28/10/2025).
Kecelakaan maut tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD-5065-AHE yang dikendarai oleh Saiful Anwar (32), warga Jengglong, Jembangan, Plupuh, bersama tiga pemboncengnya, yaitu istri bernama Unik Yuwanti (29), serta dua anaknya Alikha Nafisha Anwar (11), dan Amira Syarifatil Anwar (5).
Akibat benturan keras, dua korban tewas di lokasi kejadian, sedangkan dua lainnya meninggal dunia di RSUD Gemolong.
Dari hasil pemeriksaan, mobil pikap yang dikemudikan R (38), warga Mojo, Karangmalang, Sragen, melaju dari arah selatan menuju utara.
Saat berada di jalan lurus, pelaku melihat pengendara motor yang oleng di depannya pada jarak sekitar 10 meter. Namun, pelaku tidak berupaya mengerem atau menghindar.

“Padahal jarak pandang masih memungkinkan untuk mengerem atau menghindar. Tapi pelaku tetap melaju hingga menabrak sepeda motor tersebut. Lampu jarak jauh kendaraan juga dalam kondisi mati,” ujar Kasat Lantas.
Setelah kejadian, pelaku sempat turun dari kendaraan, namun bukannya menolong korban, ia justru meninggalkan lokasi dan melarikan diri menuju Solo.
“Dalam pelariannya, pelaku sebenarnya melewati dua kantor polisi tapi tidak berhenti untuk melapor. Pelaku malah mematikan ponselnya untuk menghilangkan jejak,” ujar Iptu Kukuh.
Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan Satlantas Polres Sragen bersama Unit Resmob segera melakukan penyelidikan.
Polisi memeriksa puluhan rekaman CCTV di sepanjang jalur Sragen–Plupuh–Solo dan menemukan kendaraan yang identik berdasarkan ciri-ciri fisik seperti lampu, pengaman, dan stiker kaca belakang.
“Dari hasil pencocokan, kami menemukan satu kendaraan yang identik dengan kendaraan yang terekam di CCTV. Setelah berkoordinasi dengan Samsat untuk melacak nomor polisi, kami dapatkan alamat pemiliknya,” jelas Iptu Kukuh.
Namun saat menuju ke alamat tersebut, tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di luar kota.
Berbekal nomor ponsel yang diduga milik pelaku, tim Resmob melakukan pelacakan dan mendapati pelaku berada di wilayah Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Ditangkap di Rumah Istri
Sekitar pukul 02.30 WIB, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah istrinya di Mojo RT 04/02 Pasar Kliwon, Surakarta, serta mengamankan barang bukti berupa mobil Mitsubishi L300 AD-8205-DE berikut STNK asli.
“Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa dirinya adalah pengemudi mobil yang menabrak korban di Gedongan, Plupuh,” tambah Iptu Kukuh. Ia juga mengakui sempat mematikan ponsel agar tidak terlacak.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku tidak memiliki SIM, kendaraan yang dikemudikan tidak layak jalan, dan lampu jarak jauh tidak berfungsi.
Atas kelalaiannya , pengemudi mengakibatkan kecelakaan dengan empat orang meninggal dunia. Selain itu, dia melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 312 Undang-Undang yang sama, tentang melarikan diri tanpa memberikan pertolongan,.
Atas kejadian ini tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Ini bentuk kelalaian fatal. Mengemudi tanpa kompetensi dan tanpa rasa tanggung jawab telah merenggut nyawa satu keluarga. Proses hukum akan kami tuntaskan sesuai ketentuan,” tegas Iptu Kukuh
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengapresiasi kinerja cepat jajaran Satlantas dan Resmob yang berhasil mengungkap kasus ini kurang dari tujuh jam setelah kejadian.
“Saya berterima kasih atas kerja keras anggota yang bekerja profesional dan cepat,” tuturnya. Dikatakan itu bukti bahwa Polres Sragen berkomitmen menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para korban,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas dan tidak meninggalkan korban saat terjadi musibah kecelakaan. Sebaiknya melapor ke kantor polisi terdekat.
Anind













